JAYAPURA, ASAMMANIS.NEWS — Pemalangan Jalan Ring Road dan kawasan Jembatan Merah dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat serta memperlambat arus lalu lintas. Namun, persoalan tersebut diminta tidak serta-merta dibebankan kepada Wali Kota Jayapura, mengingat Jalan Ring Road merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jayapura, Amat Tatroman, saat ditemui wartawan di Sekretariat KNPI Kota Jayapura, Rabu (7/10/2026).
Amat mengatakan, masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak ketika akses Jalan Ring Road dan kawasan Jembatan Merah dipalang. Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut harus menjadi perhatian seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan, tetapi harus diarahkan secara proporsional dengan melihat kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jangan semua persoalan ini diarahkan kepada Wali Kota Jayapura. Kita harus kritis, tetapi juga harus tepat sasaran,” kata Amat.
Ia menjelaskan, Jalan Ring Road merupakan jalan provinsi. Bahkan, saat terjadi pemalangan sebelumnya, Wali Kota Jayapura disebut turun langsung menemui masyarakat adat untuk membuka komunikasi dan mengupayakan agar akses jalan kembali dibuka.
Dalam proses penyelesaian persoalan hak ulayat, lanjut Amat, Wali Kota Jayapura juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua untuk membicarakan penyelesaian bersama pihak-pihak terkait.
“Artinya, Pemerintah Kota Jayapura tetap mempunyai kepentingan karena masyarakat Kota Jayapura menggunakan jalan tersebut. Tetapi persoalan kewenangan pembangunan dan penyelesaian hak atas lahan pada jalan provinsi tidak bisa begitu saja dibebankan seluruhnya kepada Pemerintah Kota,” ujarnya.
Amat menilai, jika persoalan utama berkaitan dengan hak ulayat, maka penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan pemerintah yang memiliki kewenangan, pemilik hak ulayat, pemerintah daerah terkait, serta pihak-pihak yang sejak awal terlibat dalam pembangunan jalan tersebut.
“Kalau persoalannya adalah hak ulayat yang belum selesai, maka yang harus duduk bersama adalah pemerintah yang memiliki kewenangan, pemilik hak ulayat, pemerintah daerah terkait, dan seluruh pihak yang sejak awal terlibat dalam pembangunan jalan tersebut,” katanya.
Ia mengingatkan agar lokasi jalan yang berada di wilayah administratif Kota Jayapura tidak menjadi alasan untuk menempatkan Wali Kota sebagai sasaran utama setiap kali terjadi pemalangan.
“Kalau ini jalan provinsi, mengapa seluruh beban persoalannya diarahkan kepada Wali Kota? Kritik boleh, bahkan kritik itu penting. Tetapi kritik harus berdasarkan fakta, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing, bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah disalahkan,” tegasnya.
Amat menambahkan, masyarakat membutuhkan akses jalan yang terbuka, aman, dan lancar. Di sisi lain, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat juga membutuhkan kepastian dan penyelesaian atas hak mereka.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura, masyarakat adat, serta seluruh pihak terkait segera melakukan pertemuan bersama untuk mencari solusi permanen.
“Jangan tunggu palang kembali berdiri baru semua pihak bergerak. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi, bukan saling menyalahkan,” pungkasnya. (AM.N.AAD)

















