ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Pemerintah Kota Ambon memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik selama empat hari, mulai 13 hingga 16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, sebagai langkah antisipasi terhadap memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 500.4/01/INTRUKSI/2026 tentang Langkah Antisipatif Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat di Kota Ambon, yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 serta memperhatikan informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon terkait kondisi kualitas udara yang tidak aman, termasuk konsentrasi partikel PM2,5, PM10, dan peningkatan ozon, serta bertambahnya kasus gangguan pernapasan di Kota Ambon.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ambon diminta bekerja dari rumah selama empat hari. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap harus berjalan dengan pengaturan yang disesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Disdukcapil, DLHP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, serta kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri, tetap beroperasi secara selektif melalui sistem piket atau giliran pegawai dengan menggunakan masker.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD atau sederajat, hingga SMP atau sederajat di bawah kewenangan Pemkot Ambon dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah selama periode yang sama.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik, sekaligus mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.
Untuk mengantisipasi dampak kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas diminta meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan juga harus dipastikan, disertai edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan masker.
Di sisi lain, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap, kualitas udara, serta mengantisipasi munculnya titik api di wilayah Kota Ambon.
Camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon juga diinstruksikan memantau kondisi wilayah masing-masing dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Warga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak dan lanjut usia yang lebih rentan terhadap dampak kabut asap. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka yang berpotensi memicu kebakaran.
Instruksi tersebut akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi langkah-langkah pencegahan guna melindungi kesehatan bersama serta meminimalkan dampak kabut asap akibat karhutla. (AM-MS)


















