ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus bergulir. Sorotan publik mengarah pada perbedaan nilai harta dalam laporan antarperiode yang disebut mencapai lebih dari Rp15 miliar.
Namun, kuasa hukum Hendrik Lewerissa, Miraldo Andries, S.H., menegaskan bahwa selisih tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pertambahan kekayaan baru, apalagi langsung dikaitkan dengan dugaan penyimpangan.
Menurut Miraldo, persoalan LHKPN harus dibaca secara utuh dengan melihat tahun perolehan aset, proses pengisian laporan, serta dokumen pendukung kepemilikan harta.
“Tidak ada ketakutan atau kegentaran sedikit pun dari Bapak Gubernur terhadap wacana ini, karena harta kekayaan beliau diperoleh secara sah, bahkan jauh hari sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku maupun anggota DPR RI,” tegas Miraldo.
Polemik mencuat setelah adanya sorotan terhadap perbedaan nilai harta Hendrik Lewerissa dalam LHKPN. Sejumlah pemberitaan menyebut harta yang dilaporkan pada 2024 sekitar Rp2,09 miliar, sementara laporan berikutnya mencatat sekitar Rp17,40 miliar, sehingga muncul selisih sekitar Rp15,31 miliar.
Miraldo menilai angka tersebut tidak boleh dibaca hanya sebagai pertambahan kekayaan dalam rentang waktu pelaporan. Sebab, menurut dia, terdapat aset yang baru dicantumkan dalam laporan terbaru, tetapi sebenarnya telah dimiliki jauh sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur.
Miraldo menjelaskan, perbedaan angka tersebut salah satunya berkaitan dengan proses pengisian LHKPN pada periode berbeda.
Menurut penjelasan yang menjadi dasar pihaknya, LHKPN sebelumnya diisi dengan bantuan tim pemenangan, sementara laporan berikutnya dibantu Inspektorat yang dinilai lebih memahami pedoman dan substansi pengisian LHKPN.
Dari persoalan itu, Miraldo menggarisbawahi empat hal.
Pertama, Hendrik Lewerissa disebut memiliki itikad baik untuk melaporkan harta kekayaannya secara terbuka sesuai mekanisme LHKPN.
Kedua, kapasitas pihak yang membantu pengisian laporan dinilai dapat memengaruhi kelengkapan dan ketepatan pencatatan aset.
Ketiga, tahun perolehan harta menjadi kunci dalam membaca perbedaan nilai LHKPN. Aset yang baru tercantum dalam laporan terbaru, menurut Miraldi, bukan berarti baru diperoleh pada saat Hendrik menjabat gubernur.
Keempat, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan adanya kesengajaan menyembunyikan harta maupun memperoleh kekayaan secara tidak wajar.
Penjelasan mengenai pentingnya melihat tahun perolehan aset sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie. Pemprov Maluku meminta publik tidak sekadar membandingkan total nilai harta antarperiode, tetapi melihat tanggal dan tahun perolehan setiap aset beserta dokumen pendukungnya.
Di tengah polemik tersebut, Miraldo juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Mollucas Corruption Watch (MCW) diberitakan telah melaporkan persoalan LHKPN Hendrik Lewerissa kepada KPK dan meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan klarifikasi atas perubahan nilai kekayaan yang dipersoalkan.
Menurut Miraldo, laporan masyarakat merupakan bagian dari ruang kontrol publik. Namun, ia meminta setiap dugaan tetap diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan, LHKPN merupakan instrumen transparansi penyelenggara negara. Karena itu, apabila terdapat kekurangan atau persoalan dalam laporan, mekanisme klarifikasi dan verifikasi menjadi ruang untuk memastikan kebenaran data.
“Yang terpenting, persoalan ini harus dilihat secara utuh, berdasarkan data, tahun perolehan harta kekayaan, serta mekanisme pelaporan yang berlaku. Perbedaan nilai dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan,” kata Miraldo.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa selisih lebih dari Rp15 miliar tersebut merupakan kekayaan yang baru diperoleh setelah Hendrik Lewerissa menjadi Gubernur Maluku.
Kebenaran mengenai perbedaan tersebut, pada akhirnya, tetap dapat diuji melalui data, dokumen kepemilikan, tahun perolehan aset, serta proses verifikasi lembaga yang memiliki kewenangan. (AM)


















