ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku melalui Mato Rumodar mendesak Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, mengambil langkah konkret menyikapi penyelidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.
Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Bupati SBT kepada awak media SeramPost melalui WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam keterangannya, Bupati menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT serta meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, KNPI Maluku menilai pernyataan tersebut belum menjawab persoalan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Mato Rumodar menyatakan bahwa penghormatan terhadap proses hukum perlu disertai langkah administratif dan pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan program pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang kami persoalkan bukan hanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, melainkan juga tanggung jawab jabatan kepala daerah dalam memastikan pengawasan dan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” demikian sikap yang disampaikan KNPI Maluku.
Menurut Rumodar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program revitalisasi satuan pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan sekolah dan pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan.
Ia merujuk pada penanganan perkara oleh Kejari SBT yang, berdasarkan informasi dalam pernyataannya, telah menemukan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi sekolah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut disebut masih berpotensi bertambah.
Kejari SBT juga disebut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) serta SMP Negeri 4 SBT pada 15 Oktober 2026.
KNPI Maluku menilai perkembangan tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan program, tanpa mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.
Soroti Tanggung Jawab Kepala Daerah
Rumodar berpendapat, tanggung jawab kepala daerah tidak terbatas pada pernyataan menghormati proses hukum. Menurutnya, kepala daerah juga memiliki kewajiban menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65, serta ketentuan mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam Pasal 283 ayat (2).
Atas dasar itu, KNPI Maluku meminta Pemerintah Kabupaten SBT memastikan fungsi pengawasan internal berjalan, terutama terhadap program yang melibatkan anggaran negara dan ditujukan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan.
Rumodar juga menyoroti peran Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Menurutnya, mekanisme verifikasi, fasilitasi, dan pengawasan tidak boleh dijadikan ruang untuk melakukan pemotongan dana atau meminta setoran dari pihak sekolah di luar ketentuan resmi.
Ia menegaskan bahwa dugaan adanya pengumpulan kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan, apabila terbukti, harus ditelusuri secara hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Belum ada dasar dalam bahan pernyataan yang disampaikan untuk menyimpulkan pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Khusus
Selain menyoroti aspek hukum, KNPI Maluku berpandangan bahwa asas praduga tak bersalah tidak seharusnya menghalangi pemerintah daerah melakukan langkah administratif yang sah dan proporsional untuk mencegah potensi penyimpangan berlanjut.
Rumodar mengusulkan agar Bupati SBT segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
KNPI Maluku juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keterlibatan pejabat dan tim pelaksana yang berkaitan dengan program tersebut. Apabila ditemukan dasar yang memadai, langkah administratif dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KNPI mendorong pembentukan saluran pengaduan bagi kepala sekolah yang merasa mengalami pemotongan dana atau tekanan dalam pelaksanaan program revitalisasi. Saluran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pelaporan yang aman sekaligus membantu proses penelusuran dugaan penyimpangan.
Menurut Rumodar, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secara transparan, tanpa mengganggu independensi penyidikan Kejari SBT.
Desak DPRD dan Kejari Tindak Lanjut
Dalam pernyataannya, KNPI Maluku menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, Bupati SBT diminta menyampaikan sikap terbuka sekaligus memerintahkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap program revitalisasi satuan pendidikan.
Kedua, DPRD Kabupaten SBT didorong menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus apabila dinilai memenuhi ketentuan serta diperlukan untuk mendalami persoalan tersebut.
Ketiga, Kejari SBT diminta menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. KNPI menekankan bahwa penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan pelaksana di tingkat dinas apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.
Rumodar menyatakan KNPI Maluku mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari SBT. Namun, dukungan tersebut, menurutnya, perlu diikuti komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
Ia berharap penanganan perkara ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola program pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Hingga bahan pernyataan ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari Bupati SBT maupun pihak Dikbudpora mengenai desakan audit khusus tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. (AM.N-SBR)




















