ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – PT Maluku Energi Abadi (Perseroda) atau MEA terus memperkuat langkah memperjuangkan hak Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas di Maluku. Kali ini, MEA mendorong percepatan penyelesaian pengalihan PI 10 persen pada tiga wilayah kerja (WK) strategis, yakni Bula, Seram Non Bula, dan Masela.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan Direktur Utama MEA, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina, dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, di Kantor Ditjen Migas, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut turut difasilitasi Kepala Badan Layanan Umum (BLU) LEMIGAS, Muhammad Iksan Kiat. Dalam pertemuan itu, Dirut MEA didampingi Komisaris MEA Abd. Azis Hentihu serta Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, yang juga merupakan pemegang saham 50 persen pada anak perusahaan pengelola PI 10 persen WK Bula dan Seram Non Bula.
Agenda utama pertemuan adalah mendorong percepatan persetujuan pengalihan PI 10 persen yang menjadi hak daerah penghasil migas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dirjen Migas Instruksikan Tiga Langkah Percepatan
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Migas Laode Sulaeman langsung memanggil Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, untuk menindaklanjuti tiga agenda strategis terkait kepentingan Maluku.
Pertama, meminta pihak CITIC segera merealisasikan pembayaran First Settlement Value (FSV) sebesar USD 1.582.070 kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola PI 10 persen WK Seram Non Bula.
Kedua, mempercepat proses administrasi persetujuan Menteri ESDM atas pengalihan PI 10 persen WK Seram Non Bula. Seluruh dokumen administrasi diketahui telah disampaikan CITIC kepada SKK Migas sejak 1 Juli 2026.
Ketiga, mempercepat proses terminasi kontrak KALREZ Petroleum Limited dan menunjuk PT Maluku Energi Bula (MEB) sebagai operator sementara maupun operator permanen di WK Bula.
Langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjuangan MEA, terutama karena proses realisasi PI 10 persen pada kedua wilayah kerja tersebut masih membutuhkan keputusan dan tindak lanjut pemerintah pusat.
Dirjen Migas juga meminta Muhammad Iksan Kiat untuk ikut mengawal dan memastikan kepentingan Maluku dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Bula dan Seram Non Bula Masuki Tahap Penting
Untuk WK Bula, proses pengalihan PI 10 persen telah dilakukan dari KALREZ Petroleum Limited kepada PT Maluku Energi Bula (MEB), perusahaan patungan antara MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 persen.
Namun, proses tersebut menghadapi tantangan setelah KALREZ mengalami kesulitan keuangan sejak akhir 2024 dan kini menjalani proses terminasi kontrak oleh Ditjen Migas.
Sebagai langkah antisipasi, MEB telah menyiapkan transformasi strategi bisnis dengan menyatakan kesiapan menjadi operator sementara maupun permanen WK Bula.
Bahkan, MEB telah menyampaikan Letter of Intent kepada SKK Migas pada 15 Juni 2026. Namun, keputusan akhir terkait penunjukan operator masih berada di tangan Menteri ESDM.
Sementara itu, perkembangan PI 10 persen WK Seram Non Bula dinilai telah memasuki tahapan lebih maju.
Seluruh porsi PI 10 persen telah dialihkan kepada PT Maluku Energi Non Bula (MENB), anak perusahaan patungan MEA dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pada 7 September 2026, MENB bersama CITIC juga telah menyelesaikan perhitungan First Settlement Value sebesar USD 1.582.070 setelah pajak, berikut dokumen pendukungnya. Berkas tersebut telah diteruskan kepada Ditjen Migas melalui SKK Migas dan kini menunggu keputusan Menteri ESDM.
PI 10 Persen Masela Masih Terkendala Kesepakatan Daerah
Berbeda dengan Bula dan Seram Non Bula, perjuangan PI 10 persen pada WK Masela masih menghadapi persoalan koordinasi antarpemerintah daerah.
Berdasarkan laporan MEA, proses pengalihan PI oleh INPEX Masela telah ditangguhkan sejak 11 Mei 2021. SKK Migas menyatakan proses tersebut hanya dapat dilanjutkan apabila terdapat kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait skema pengelolaannya.
Hingga saat ini, sembilan pemerintah kabupaten/kota di Maluku telah menyatakan secara tertulis bahwa bagian PI 10 persen mereka akan dikelola melalui anak perusahaan MEA.
Namun, masih terdapat dua daerah, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang belum menentukan sikap final terkait mekanisme pengelolaan PI tersebut.
MEA menilai penyelesaian kesepakatan antardaerah menjadi sangat penting. Pasalnya, SKK Migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa penawaran PI 10 persen WK Masela tidak akan dilakukan untuk kedua kalinya.
Penawaran PI 10 persen WK Masela sendiri telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 5 Desember 2019 dan kepada MEA pada 15 Maret 2021.
Bukan Sekadar Bisnis, tetapi Kepentingan Ekonomi Maluku
Direktur Utama MEA, Muhamad Armyn Syarif Latuconsina, menegaskan bahwa perjuangan mendapatkan PI 10 persen bukan sekadar agenda bisnis perusahaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan manfaat nyata kekayaan alam Maluku bagi masyarakat.
Menurutnya, realisasi PI 10 persen memiliki potensi strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendukung pembangunan infrastruktur, membuka lapangan kerja, serta memperkuat kapasitas daerah dalam industri migas nasional.
PI 10 persen sendiri merupakan hak daerah untuk memperoleh porsi maksimal 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui skema hubungan bisnis dengan kontraktor kontrak kerja sama, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Melalui hak tersebut, daerah berpeluang memperoleh manfaat ekonomi berupa dividen dari pengelolaan wilayah kerja migas.
Pemerintah Provinsi Maluku mendirikan MEA pada 2020 sebagai badan usaha milik daerah yang dipersiapkan untuk menerima dan mengelola PI 10 persen pada wilayah kerja migas di Maluku.
Dalam Rencana Bisnis MEA 2026–2031, percepatan realisasi PI 10 persen ditempatkan sebagai salah satu agenda strategis utama perusahaan, baik untuk memperkuat likuiditas perusahaan maupun meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat Maluku.
Pertemuan dengan Ditjen Migas kali ini menjadi bagian dari upaya mendorong agar hak daerah atas pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada proses administratif, tetapi benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Maluku. (AM.N-SBR)


















