ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah menyiapkan penataan ulang mekanisme pengadaan impor minyak dan gas bumi (migas) melalui Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas). Skema yang menyasar pengadaan migas yang selama ini dilakukan PT Pertamina (Persero) tersebut dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pembiayaan skema tersebut tidak bersumber dari APBN.
“Tidak dari APBN ya,” tegas Bahlil kepada awak media di sela-sela Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Meski peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar kebijakan tersebut telah terbit, implementasinya belum dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah masih perlu menjalankan masa transisi dan melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum skema baru diterapkan.
“Transisinya itu butuh waktu setelah kita melakukan konsolidasi dengan Pertamina, baru kita bisa implementasi. Karena tidak serta-merta langsung,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan, penataan tersebut menyasar mekanisme pengadaan yang selama ini dijalankan Pertamina. Ke depan, sejumlah penugasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas juga berpotensi dilaksanakan melalui Lemigas.
Namun, mekanisme tersebut tidak diwajibkan bagi badan usaha swasta. Menurut Bahlil, pengadaan migas oleh perusahaan swasta tetap menjadi urusan masing-masing badan usaha.
“Kalau untuk swasta enggak dong harusnya ya. Kalau swasta itu urusan mereka,” katanya.
Terkait sumber pasokan impor, Bahlil menyebut penentuan negara asal minyak masih menjadi persoalan teknis. Ia juga menegaskan bahwa rencana potensi pasokan 30 juta barel minyak dari Uni Emirat Arab (UEA) belum mencapai tahap final.
“Itu masih potensi ya. Semuanya masih penjajakan ya,” ungkapnya.
Penataan mekanisme pengadaan migas ini dilakukan di tengah tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri.
Dalam sambutannya pada forum yang sama, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia masih mengimpor sekitar 700.000 hingga 750.000 barel minyak per hari. Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan liquefied petroleum gas (LPG) nasional masih dipenuhi melalui impor.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat tata kelola pengadaan dan kepastian pasokan energi menjadi perhatian pemerintah. Meski demikian, implementasi skema melalui Lemigas masih menunggu penyelesaian masa transisi dan konsolidasi dengan Pertamina.
Pemerintah diharapkan dapat menerapkan mekanisme pengadaan baru tersebut setelah proses konsolidasi rampung, dengan tetap memastikan bahwa skema yang dimaksud tidak membebani APBN. (AM.N-SBR)



















