ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

admin by admin
Oktober 10, 2025
in Daerah
0
Buntut Penetapan Status Tersangka Sutikno, Kejari Balangan Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paringin, asammanis.news, 10 Oktober 2025 – Kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan ke sejumlah lembaga pengawas hukum. Pelaporan ini merupakan buntut dari penetapan Sutikno sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Laporan ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI, serta lembaga lain seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, Mahkamah Agung, dan Komisi III DPR RI.

“Kami telah menyerahkan tembusan laporan ini kepada pihak termohon dan majelis hakim sebagai pemberitahuan resmi. Substansinya, kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penetapan tersangka terhadap klien kami,” tegas kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin, Jumat (10/10).

Baca Juga . . .

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

April 27, 2026
Kantongi Dukungan PK se-Kota Ambon dan SOKSI, Steven Risakotta Daftar Ketua Golkar

Kantongi Dukungan PK se-Kota Ambon dan SOKSI, Steven Risakotta Daftar Ketua Golkar

April 27, 2026
SBB Bersih Ingatkan Bahaya Spekulasi Publik Terlebih Digiring Tokoh Pemekaran, Ada Apa?

SBB Bersih Ingatkan Bahaya Spekulasi Publik Terlebih Digiring Tokoh Pemekaran, Ada Apa?

April 26, 2026
ADVERTISEMENT

Menurut Hottua, proses penetapan Sutikno sebagai tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan ketentuan hukum. Ia menyebut, pada 17 September lalu, Sutikno hanya dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun di hari yang sama, statusnya langsung berubah menjadi tersangka tanpa adanya proses pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu.

“Ini sangat janggal. Belum ada minimal dua alat bukti yang sah, tidak ada hasil audit resmi dari lembaga berwenang, tapi klien kami langsung ditahan. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Hottua, pelaporan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan efek jera agar praktik serupa tidak terulang.

“Hukum itu untuk melindungi, bukan menakut-nakuti masyarakat. Penegakan hukum yang adil adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.

Tak hanya itu, pihak pemohon juga mengajukan permohonan pengawasan jalannya sidang praperadilan ke sejumlah institusi, termasuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Tujuannya, agar sidang berlangsung independen dan bebas dari intervensi.

“Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut asas keadilan dan prosedur hukum. Kami ingin memastikan proses berjalan transparan dan tidak ada tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Balangan menegaskan bahwa penetapan Sutikno telah dilakukan sesuai prosedur. Kasi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, menolak tudingan adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.

“Dari ahli yang kami hadirkan, jelas tergambar tidak ada pelanggaran prosedur. Justru narasi yang dibangun pemohon bertentangan dengan fakta hukum,” kata Rachmansyah.

Ia menjelaskan, ahli dari pihak termohon telah memaparkan dasar historis dan filosofis keberadaan praperadilan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta batasan dan ruang lingkupnya sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Sidang praperadilan kini memasuki tahap kesimpulan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada Senin (13/10) di PN Paringin. AM.N-001

Previous Post

Pemerintah Bakal Setop Impor Solar 2026, FORMID: Langkah Menteri ESDM atas Perintah Presiden Soal B50 Kita Apresiasi dan Dukung

Next Post

Momentum Baru Era Prabowo: APNI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Bernilai Rp300 Triliun

admin

admin

Next Post
Momentum Baru Era Prabowo: APNI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Bernilai Rp300 Triliun

Momentum Baru Era Prabowo: APNI Dukung Penertiban Tambang Ilegal Bernilai Rp300 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

April 29, 2026
Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

April 28, 2026
Bahlil Lahadalia ke Presiden Prabowo Subianto: Energi Nasional Tetap Stabil di Tengah Geopolitik

Bahlil Lahadalia ke Presiden Prabowo Subianto: Energi Nasional Tetap Stabil di Tengah Geopolitik

April 28, 2026
Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026

Recent News

Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

April 29, 2026
Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

April 28, 2026
Bahlil Lahadalia ke Presiden Prabowo Subianto: Energi Nasional Tetap Stabil di Tengah Geopolitik

Bahlil Lahadalia ke Presiden Prabowo Subianto: Energi Nasional Tetap Stabil di Tengah Geopolitik

April 28, 2026
Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

Wamen ESDM Tekankan Kesiapan Listrik di Maluku dan Malut Seiring Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru

April 29, 2026
Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

Musda Ke-X Golkar Kota Siap Dilaksanakan, Faisal: Kader Diminta Tetap Solid

April 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA