ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mempertegas komitmennya membangun birokrasi yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Penandatanganan yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjadi langkah strategis memperkuat pengawasan, mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, sekaligus mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Bodewin menegaskan, pelayanan publik harus menjadi wajah utama pemerintah daerah. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengedepankan pelayanan yang cepat, tepat, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Saya selalu mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melayani masyarakat jangan berlama-lama. Pelayanan harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat terus meningkat,” tegasnya.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon terus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan, khususnya pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, hingga perangkat daerah lainnya.
Sebagai bentuk keseriusan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, sejak awal 2026 Pemkot Ambon juga telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon.
Tim tersebut bertugas melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk mempercepat klarifikasi, penyelesaian, hingga tindak lanjut atas setiap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Meski mengakui masih menghadapi tantangan pada aspek sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana-prasarana, Bodewin menegaskan pemerintah daerah tidak akan berhenti melakukan pembenahan demi mempertahankan kualitas pelayanan yang telah dicapai.
Komitmen tersebut tercermin dari hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, Kota Ambon meraih predikat Zona Hijau dengan nilai sangat baik. Sementara pada 2025, melalui mekanisme penilaian baru, Ambon kembali mempertahankan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi, meski masih terdapat potensi maladministrasi yang harus terus diperbaiki.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kota Ambon yang hadir langsung di Kantor Ombudsman RI untuk menandatangani nota kesepakatan tersebut.
Menurut Rahmadi, hingga saat ini baru dua pemerintah kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan kerja sama secara langsung di Kantor Ombudsman RI Pusat.
“Baru dua kota di Indonesia yang melakukan penandatanganan langsung di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yakni Kota Padang dan hari ini Kota Ambon. Ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Ambon dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan berkat komitmen Wali Kota dalam memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tugas sesuai standar pelayanan.
Nota Kesepakatan tersebut mencakup empat fokus utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Ambon dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan berkualitas. (AM.N-MS)
















