ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah hampir merampungkan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyebut progres penyusunan dokumen tersebut telah mencapai sekitar 80 hingga 90 persen.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menurut dia, pembahasan di tingkat eksekutif kini mendekati tahap finalisasi.
“Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai. Sudah sekitar 80 persen, 90 persen,” ujar Bahlil.
Salah satu poin penting dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Bahlil menjelaskan, tidak seluruh ketentuan teknis harus diatur secara terperinci dalam undang-undang karena sejumlah aspek dapat dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
“Karena undang-undang itu menyatakan BUK (Badan Usaha Khusus) nantinya. Tidak semua hal kan kita bisa cantumkan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa ya. Saya kasih bocoran saja. Itu kan nanti di Perpres,” katanya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah mempertimbangkan pembagian pengaturan antara undang-undang dan peraturan turunannya. Dengan pendekatan itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan kebijakan dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina.
Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk mendorong peningkatan nilai tambah sektor energi, memperbesar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memperkuat devisa nasional di tengah dinamika global. Pembahasan juga mencakup persoalan ketahanan energi dan transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.
Selain penataan kelembagaan, peningkatan produksi minyak dan gas bumi atau lifting migas serta kepastian hukum bagi pelaku industri menjadi aspek penting dalam pembenahan tata kelola sektor tersebut.
Penyelesaian DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR. Meski progres penyusunannya disebut telah mencapai 80–90 persen, angka tersebut belum menandakan bahwa keseluruhan proses legislasi telah selesai.
Pemerintah diharapkan dapat merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendorong peningkatan produksi migas, memperkuat penerimaan negara, serta menjaga ketahanan energi nasional. Namun, substansi akhir pengaturan kelembagaan dan mekanisme pelaksanaannya tetap bergantung pada proses pembahasan dan penetapan regulasi yang berlaku. (AM.N-SBR)


















