ASAMMANISNEWS,MASOHI — Pihak perusahaan CV Batu Seram Jaya (BSJ) memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya menyangkut keberadaan izin dan pengelolaan jeti di Negeri Laimu dan Negeri Ulahahan, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
Pengawas lapangan CV. Batu Seram Jaya, Rudi Lesmana, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lintas komisi bersama sejumlah OPD Kabupaten Maluku Tengah, menegaakan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan keberadaan jeti maupun agen telah disampaikan kepada DPRD, termasuk dokumen perizinan dalam bentuk fisik dan digital.
“Kita sudah menyerahkan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada DPRD sebagai bagian dari pengawasan. Semuanya sudah clear, semua sudah beres,” tandas Rudi kepada sejumlah awak media, Rabu, 30/09/2026.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan bahwa izin jeti di Laimu dan Ulahahan tidak ada.
Menurutnya, keberadaan dua agen tersebut telah dibuktikan melalui dokumen administrasi serta tinjauan lapangan yang dilakukan anggota DPRD Maluku Tengah beberapa hari lalu.
“Sudah ada semua. Itu sudah saya perlihatkan melalui bukti secara fisik dan tinjauan lapangan dari anggota DPRD yang pada hari Sabtu melakukan kunjungan lapangan kesana.” tandasnya.
Rudi menjelaskan, dalam pertemuan itu, DPRD Maluku Tengah juga mendorong perusahaan agar lebih aktif memberikan kontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat setempat.
“Kita akan melaporkan ke pihak direksi mana-mana saja yang harus kami berikan bantuan CSR,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo yang dikonfirmasi usai RDP menegaskan, DPRD melakukan pengawasan bersama pihak terkait terhadap aktivitas perusahaan, termasuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima lembaga legislatif.
DPRD pada prinsipnya mendukung keberadaan investasi di Kabupaten Maluku Tengah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
“Kita mendukung investasi, tetapi juga terkait administrasinya itu harus dilengkapi untuk kepentingan pelaksanaan investasi,” ungkap Mualo.
Dalam RDP itu, DPRD juga menerima aspirasi masyarakat mengenai tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan BSJ.
Mualo menegaskan, hak-hak tenaga kerja harus diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Ia juga menyebut, berdasarkan hasil pengawasan dan pembahasan, upah yang diterima para pekerja telah berada di atas ketentuan upah minimum regional (UMR).
“Termasuk juga pendapatannya itu sudah sesuai dengan UMR. Gaji mereka itu sudah lebih dari UMR,” ujarnya.
Terkait CSR, Arman Mualo juga menilai perlu adanya regulasi daerah yang dapat menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
“CSR ini kan undang-undangnya sudah ada. Cuma kita perlu ada perda terkait dengan CSR itu, atau minimal peraturan lain terkait dengan CSR sebagai payung hukum kepada semua perusahaan di wilayah Maluku Tengah,” tuturnya.
Mualo menambahkan, regulasi tersebut penting agar pelaksanaan CSR perusahaan dapat diarahkan secara tepat dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.


















