ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka kesempatan kepada masyarakat maupun pihak yang memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk mengajukan klarifikasi dan membuktikan kepemilikan sah kapal tersebut. Kesempatan diberikan selama tujuh hari sebelum barang bukti diproses melalui mekanisme pelelangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapal KM JOI I merupakan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Kapal tersebut diamankan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penelusuran pemilik sah merupakan bagian dari komitmen Ditjen Gakkum ESDM dalam menjunjung tinggi asas due process of law sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Oleh karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Gakkum ESDM,” ujar Jeffri.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, KM JOI I merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak yang diamankan saat operasi penindakan.
Saat ini kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum ESDM dengan pengamanan dari Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30 persen.
Selain itu, kapal telah sengaja dikandaskan akibat mengalami kebocoran dan berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan terus meningkat.
Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan permohonan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Hasil pelelangan nantinya akan menjadi barang bukti pengganti dalam proses penyidikan.
Sebelum pelelangan dilakukan, Ditjen Gakkum ESDM mengundang pihak yang mengaku sebagai pemilik sah maupun lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan atau hipotek atas KM JOI I untuk menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.
“Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak pengumuman diterbitkan, yakni mulai 6 Juli hingga 13 Juli 2026,” jelas Jeffri.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikan secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap proses pengelolaan barang bukti tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya sesuai ketentuan hukum. (AM.N-SBR)


















