ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menggelar coaching clinic penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batubara. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas dokumen RKAB yang disusun badan usaha pertambangan sekaligus memperkuat tata kelola sektor minerba nasional.
Coaching clinic yang berlangsung di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (12/5), diikuti sekitar 100 perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP dan IUPK. Dalam kegiatan itu, peserta mendapat pendampingan langsung dari para evaluator terkait penyusunan RKAB sesuai regulasi terbaru.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Asep Kurnia Pratama menegaskan bahwa penyampaian RKAB bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi setiap badan usaha pertambangan.
“Penyampaian RKAB bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha setiap tahunnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagai landasan hukum utama dalam tata kelola pelaporan rencana kerja di sektor energi dan sumber daya mineral,” ujar Asep saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, coaching clinic difokuskan pada 11 aspek utama penyusunan RKAB batubara. Pendampingan mencakup aspek teknis pertambangan, lingkungan, keselamatan pertambangan, finansial, hingga rencana produksi perusahaan.
Menurut Asep, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk hadir sebagai pembina sekaligus fasilitator bagi pelaku usaha agar mampu memahami dan memenuhi seluruh persyaratan dalam regulasi terbaru.
“Kami berharap setiap kendala dalam penyusunan dokumen dapat teratasi dengan baik, sehingga RKAB yang diajukan oleh badan usaha pertambangan batubara dapat memenuhi seluruh standar yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen RKAB yang memenuhi seluruh persyaratan akan mempercepat proses persetujuan pemerintah dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan operasional pertambangan di lapangan.
Asep juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen, baik dari sisi teknis, administratif, lingkungan, maupun finansial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2025.
“Kami melihat kesungguhan badan usaha dalam menyelesaikan berbagai matriks yang perlu dipersiapkan. Ini menjadi kesempatan bagi badan usaha untuk menanyakan kembali hal-hal yang masih belum dipahami terkait penyusunan dokumen RKAB,” ungkapnya.
Program coaching clinic RKAB sendiri merupakan pendampingan intensif yang diselenggarakan Ditjen Minerba untuk membantu perusahaan tambang memperbaiki dan menyempurnakan dokumen RKAB agar sesuai standar pemerintah. Program ini juga diharapkan mampu mengurai antrean persetujuan RKAB yang selama ini menjadi salah satu syarat utama pelaksanaan produksi pertambangan secara legal.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (AM.N-SBR)

















