Ambon, asammanis.news, 28 November 2025 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hena Hetu resmi memberhentikan Jais Ely dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pakar Strategis. Keputusan ini diambil dalam rapat internal pada 25 November 2025, menyusul tindakan Jais Ely yang dinilai melanggar konstitusi organisasi dan bertentangan dengan semangat penyatuan Hena Hetu.
DPP Hena Hetu menilai Jais Ely telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 12 Anggaran Dasar dan Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga, terutama terkait prinsip loyalitas dan integritas. Ia diketahui membentuk organisasi baru bernama Hetu Jazirah dan mengangkat dirinya sebagai ketua tanpa konsultasi maupun persetujuan resmi dari DPP Hena Hetu.
Penyatuan dua kubu Hena Hetu antara kubu Saleh Hurasan dan kubu Jais Ely sebelumnya diinisiasi sebagai langkah rekonsiliasi untuk memulihkan stabilitas sosial di Jazirah Leihitu. Proses penyatuan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Namun, langkah Jais Ely membentuk organisasi tandingan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya rekonsiliasi tersebut. Tindakan itu dinilai dapat memecah belah kembali masyarakat adat yang sedang berupaya memperkuat solidaritas.
DPP Hena Hetu menegaskan bahwa pembentukan organisasi tandingan di tengah proses pemulihan internal memiliki potensi menimbulkan kebingungan dan konflik horizontal di kalangan masyarakat. Selain dinilai merugikan organisasi, tindakan tersebut juga dianggap merusak tatanan adat dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola organisasi adat.
Sebagai tokoh yang sebelumnya telah diberi posisi strategis dalam struktur DPP, Jais Ely dinilai gagal menjaga keteladanan, komitmen, dan kepatuhan terhadap keputusan kolektif organisasi.
Sebagai pihak yang memfasilitasi penyatuan Hena Hetu, Gubernur Maluku disebut memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan proses rekonsiliasi tidak disabotase oleh kepentingan pribadi. DPP Hena Hetu secara resmi meminta Gubernur Hendrik Lewerissa untuk mengevaluasi tindakan Jais Ely, yang juga merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Maluku.
DPP menilai tindakan Jais Ely tidak hanya melukai marwah organisasi, tetapi juga menunjukkan perilaku tidak etis sebagai birokrat. Langkahnya yang dianggap mengabaikan proses rekonsiliasi yang disaksikan oleh gubernur dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan daerah dan berpotensi merusak tatanan birokrasi.
“Kami tidak ingin perpecahan kembali terjadi. Keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan kedamaian anak negeri Jazirah Leihitu,” tegas Ketua Umum DPP Hena Hetu, Saleh Hurasan.
Dengan keputusan ini, DPP Hena Hetu menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga persatuan, adat, serta kehormatan masyarakat Jazirah Leihitu, sambil terus mendukung pemerintahan Lawamena dalam membangun kawasan yang lebih baik. AM.N-001
















