ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Dugaan Jeti Tanpa Kelengkapan Izin Disorot DPRD, CV Batu Seram Jaya Segera Dipanggil

Fata Hilla by Fata Hilla
September 26, 2026
in Daerah
0
Dugaan Jeti Tanpa Kelengkapan Izin Disorot DPRD, CV Batu Seram Jaya Segera Dipanggil
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANISNEWS,MASOHI — DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Komisi II memastikan akan segera memanggil CV Batu Seram Jaya guna meminta penjelasan terkait pengelolaan jeti atau pelabuhan bongkar muat yang berada di wilayah Negeri Laimu dan Negeri Laha, Kecamatan Telutih.

Langkah tersebut diambil menyusul munculnya pemberitaan dan informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas jeti tersebut, termasuk dokumen UKL-UPL dan persetujuan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Hidayat Samalehu, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. DPRD akan memanggil pihak perusahaan bersama instansi teknis untuk memastikan langsung status legalitas kegiatan tersebut.

Baca Juga . . .

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

November 1, 2026
βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

November 1, 2026
ADVERTISEMENT

“Kami akan memanggil perusahaan CV Batu Seram Jaya terkait adanya jeti pelabuhan bongkar muat yang ada di Negeri Laimu dan Negeri Laha Kristen. Informasi yang kami dapati dari pemberitaan media menyebutkan adanya dugaan persoalan perizinan,” kata Samalehu di Masohi, Sabtu, 26/09/2026.

Menurutnya, aspek perizinan menjadi salah satu hal utama yang akan diklarifikasi dalam rapat dengar pendapat nantinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang paling prinsipil bagi kami di Komisi II adalah soal izin. Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat bersama berkaitan dengan pengelolaan jeti di Laha Kristen maupun di Negeri Laimu,” ujarnya.

Samalehu mengatakan, DPRD juga akan menghadirkan sejumlah instansi teknis untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak CV Batu Seram Jaya.

Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan dapat dibuktikan secara administratif.

“Karena yang kami dengar dari pemberitaan media, izin jeti pelabuhan bongkar muat itu belum ada. Sehingga bagi kami, komisi perlu memanggil instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan CV Batu Seram Jaya untuk membuktikan hal tersebut,” jelasnya.

Selain legalitas operasional, Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persetujuan pemanfaatan ruang laut yang menjadi bagian dari perhatian DPRD.

“UKL-UPL dan KKPRL itu menjadi bagian penting yang harus dipastikan sesuai ketentuan sebelum kegiatan berjalan. Kalau benar hari ini pihak CV Batu Seram Jaya dalam pengelolaan jetinya belum memiliki izin yang dipersyaratkan, tentu itu harus menjadi perhatian serius,” tegas Smalehu.

 

DPRD Soroti Dugaan Dampak Lingkungan

Persoalan yang berkaitan dengan aktivitas CV Batu Seram Jaya juga disebut tidak hanya menyangkut aspek perizinan. DPRD turut menyoroti informasi mengenai dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat di Negeri Yamalatu, Kecamatan Telutih.

Samalehu menyebut persoalan tersebut perlu dibahas secara lintas komisi, mengingat terdapat aspek lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian.

“Karena ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Negeri Yamalatu, tentu Komisi II dan Komisi III harus duduk bersama dalam rapat lintas komisi untuk membahas dampak lingkungan serta persoalan izin yang belum didapati oleh CV Batu Seram Jaya,” tambahnya.

Menurut Samalehu, DPRD perlu mendapatkan gambaran secara utuh mengenai aktivitas perusahaan, legalitas jeti, dokumen perizinan yang dimiliki, hingga kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia memastikan pemanggilan terhadap pihak perusahaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Komisi akan tetap memanggil dalam waktu dekat. Bagi kami, ini menyangkut legalitas perusahaan dan juga menyangkut dampak lingkungan. Karena itu harus kita pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

 

CV Batu Seram Jaya Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV Batu Seram Jaya melalui Rudi selaku HRD perusahaan.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status perizinan, termasuk KKPRL dan UKL-UPL, serta aktivitas pengelolaan jeti yang berada di Negeri Laimu dan Negeri Laha Kristen.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudi selaku HRD CV Batu Seram Jaya belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons. (*)

Tags: CV Batu Seram JayaDPRD Maluku TengahIzin Pengelolaan Jeti
Previous Post

Vanath Serahkan RAPBD Perubahan Maluku 2026

Next Post

Wabup Maluku Tengah Hadiri Syukuran HUT ke-40 Laki-Laki GPM Tingkat Klasis Masohi

Fata Hilla

Fata Hilla

Next Post
Wabup Maluku Tengah Hadiri Syukuran HUT ke-40 Laki-Laki GPM Tingkat Klasis Masohi

Wabup Maluku Tengah Hadiri Syukuran HUT ke-40 Laki-Laki GPM Tingkat Klasis Masohi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA