ASAMMANISNEWS,MASOHI — DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Komisi II memastikan akan segera memanggil CV Batu Seram Jaya guna meminta penjelasan terkait pengelolaan jeti atau pelabuhan bongkar muat yang berada di wilayah Negeri Laimu dan Negeri Laha, Kecamatan Telutih.
Langkah tersebut diambil menyusul munculnya pemberitaan dan informasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas jeti tersebut, termasuk dokumen UKL-UPL dan persetujuan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat, Hidayat Samalehu, mengatakan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar. DPRD akan memanggil pihak perusahaan bersama instansi teknis untuk memastikan langsung status legalitas kegiatan tersebut.
“Kami akan memanggil perusahaan CV Batu Seram Jaya terkait adanya jeti pelabuhan bongkar muat yang ada di Negeri Laimu dan Negeri Laha Kristen. Informasi yang kami dapati dari pemberitaan media menyebutkan adanya dugaan persoalan perizinan,” kata Samalehu di Masohi, Sabtu, 26/09/2026.
Menurutnya, aspek perizinan menjadi salah satu hal utama yang akan diklarifikasi dalam rapat dengar pendapat nantinya.
“Yang paling prinsipil bagi kami di Komisi II adalah soal izin. Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk rapat dengar pendapat bersama berkaitan dengan pengelolaan jeti di Laha Kristen maupun di Negeri Laimu,” ujarnya.
Samalehu mengatakan, DPRD juga akan menghadirkan sejumlah instansi teknis untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta pihak CV Batu Seram Jaya.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi mengenai ada atau tidaknya dokumen perizinan dapat dibuktikan secara administratif.
“Karena yang kami dengar dari pemberitaan media, izin jeti pelabuhan bongkar muat itu belum ada. Sehingga bagi kami, komisi perlu memanggil instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP dan CV Batu Seram Jaya untuk membuktikan hal tersebut,” jelasnya.
Selain legalitas operasional, Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persetujuan pemanfaatan ruang laut yang menjadi bagian dari perhatian DPRD.
“UKL-UPL dan KKPRL itu menjadi bagian penting yang harus dipastikan sesuai ketentuan sebelum kegiatan berjalan. Kalau benar hari ini pihak CV Batu Seram Jaya dalam pengelolaan jetinya belum memiliki izin yang dipersyaratkan, tentu itu harus menjadi perhatian serius,” tegas Smalehu.
DPRD Soroti Dugaan Dampak Lingkungan
Persoalan yang berkaitan dengan aktivitas CV Batu Seram Jaya juga disebut tidak hanya menyangkut aspek perizinan. DPRD turut menyoroti informasi mengenai dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat di Negeri Yamalatu, Kecamatan Telutih.
Samalehu menyebut persoalan tersebut perlu dibahas secara lintas komisi, mengingat terdapat aspek lingkungan yang perlu mendapatkan perhatian.
“Karena ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan kerusakan lingkungan di Negeri Yamalatu, tentu Komisi II dan Komisi III harus duduk bersama dalam rapat lintas komisi untuk membahas dampak lingkungan serta persoalan izin yang belum didapati oleh CV Batu Seram Jaya,” tambahnya.
Menurut Samalehu, DPRD perlu mendapatkan gambaran secara utuh mengenai aktivitas perusahaan, legalitas jeti, dokumen perizinan yang dimiliki, hingga kemungkinan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia memastikan pemanggilan terhadap pihak perusahaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Komisi akan tetap memanggil dalam waktu dekat. Bagi kami, ini menyangkut legalitas perusahaan dan juga menyangkut dampak lingkungan. Karena itu harus kita pastikan semuanya sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
CV Batu Seram Jaya Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak CV Batu Seram Jaya melalui Rudi selaku HRD perusahaan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan status perizinan, termasuk KKPRL dan UKL-UPL, serta aktivitas pengelolaan jeti yang berada di Negeri Laimu dan Negeri Laha Kristen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rudi selaku HRD CV Batu Seram Jaya belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum memperoleh respons. (*)


















