SENTANI, ASAMMANIS.NEWS — Ketua Ikatan Mahasiswa Papua Asal Sentani (IMPAS), Abram Kubia, meminta Steering Committee (SC) atau Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana (Panpel) Konferensi Dewan Adat III dan Pemuda I Wilayah Mamta-Tabi menetapkan secara jelas batas usia bakal calon ketua pemuda melalui forum musyawarah sebelum proses pencalonan dimulai. Desakan tersebut disampaikan Abram saat ditemui wartawan di Sentani, Minggu (4/10/2026), menjelang konferensi yang dijadwalkan berlangsung pada 7–10 Oktober 2026, agar seluruh bakal calon memiliki dasar persyaratan yang sama dan proses pencalonan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
Abram menilai, ketentuan mengenai kategori usia pemuda menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan siapa yang dapat maju sebagai bakal calon ketua. Menurutnya, batas usia tidak semestinya ditentukan secara sepihak, tetapi perlu dibahas dan dirumuskan bersama oleh peserta konferensi.
“Kategori usia pemuda ini perlu dilihat berdasarkan aturan yang jelas. Apakah dari usia 20 sampai 45 tahun atau bagaimana, itu perlu ditetapkan dan dirumuskan bersama dalam forum Konferensi Dewan Adat III dan Pemuda I,” ujar Abram.
Ia mengatakan, kepastian mengenai batas usia akan memberikan kejelasan bagi proses penyaringan bakal calon ketua pemuda. Dengan aturan yang disepakati bersama, setiap peserta dapat mengetahui secara terbuka siapa yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pencalonan.
Abram mendorong agar persoalan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam konferensi. Menurutnya, forum resmi harus menjadi tempat untuk menentukan ketentuan pencalonan secara terbuka melalui mekanisme musyawarah.
Selain melihat konteks lokal, Abram menyinggung keberadaan Asia Indigenous Youth Platform (AIYP) atau Platform Pemuda Masyarakat Adat Asia yang berkaitan dengan Asia Indigenous Peoples Pact (AIPP) atau Perkumpulan Masyarakat Adat Asia.
Ia menyebut, dalam sejumlah standar organisasi pemuda internasional dan regional, kategori pemuda umumnya berada pada rentang usia tertentu, termasuk sekitar 15 hingga 30 tahun, sementara dalam program tertentu dapat diperluas hingga usia 35 tahun.
“Karena itu, kita perlu melihat dan membicarakannya secara bersama. Jangan sampai kategori usia ditentukan tanpa dasar yang jelas. Forum konferensi harus menjadi tempat untuk merumuskan aturan yang dapat diterima bersama,” katanya.
Abram berharap SC, Panpel, dan seluruh peserta konferensi mengedepankan prinsip musyawarah dalam menetapkan aturan pencalonan. Menurutnya, kejelasan persyaratan usia akan menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan kepemimpinan pemuda berjalan transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta yang memenuhi ketentuan.
“Yang paling penting adalah aturan itu dirumuskan dan disepakati bersama dalam forum, sehingga siapa pun yang memenuhi kategori usia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses sesuai ketentuan yang telah disepakati,” pungkas Abram. (AM.AAD)

















