ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ambon. Mengantisipasi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, Wali Kota Ambon mengeluarkan Instruksi Nomor 500.4/01/INSTRUKSI/2026 tentang langkah antisipatif dampak kabut asap dan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Ambon, Senin (12/10/26).
Instruksi tersebut tidak sekadar menjadi imbauan. Pemerintah Kota Ambon mengambil sejumlah langkah konkret, termasuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama empat hari, mulai Selasa, 13 Oktober hingga Jumat, 16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kualitas udara yang terdampak kabut asap sekaligus melindungi kesehatan aparatur dan masyarakat.
Dalam instruksinya, pimpinan perangkat daerah diminta mengatur kebutuhan organisasi serta memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak tetap berjalan.
Sejumlah perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja secara bergiliran atau menggunakan sistem piket. Di antaranya Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPRRD, Disdukcapil, DLHP, Damkar, Satpol PP, BPBD, hingga kantor kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah juga mewajibkan pegawai yang tetap bekerja di kantor untuk menggunakan masker.
Tak hanya ASN, kebijakan antisipatif juga menyasar sektor pendidikan. Kegiatan belajar mengajar tatap muka pada satuan pendidikan PAUD, TK, SD/sederajat dan SMP/sederajat di bawah kewenangan Pemerintah Kota Ambon diarahkan beralih menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah selama periode yang sama.
Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik, sembari mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka.
Di sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh Puskesmas diminta meningkatkan pemantauan terhadap kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, serta edukasi penggunaan masker juga menjadi perhatian.
Sementara itu, perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memantau perkembangan kabut asap, kualitas udara, serta mengantisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.
Para camat, lurah, kepala desa dan raja se-Kota Ambon juga diperintahkan aktif memantau kondisi di wilayah masing-masing. Masyarakat diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama lansia, anak-anak dan kelompok rentan.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembakaran di lahan terbuka yang berpotensi memperburuk kondisi udara.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa instruksi tersebut akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kabut asap, kualitas udara dan kondisi kesehatan masyarakat. (AM.N)


















