ASAMMANIS.NEWS – Piru – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB segera kembali memusatkan aktivitas kelembagaannya di Kota Piru sebagai ibu kota kabupaten. Persoalan yang terjadi di kantor lama, baik menyangkut hak kepemilikan tanah maupun kondisi bangunan, dinilai harus diselesaikan melalui langkah konkret, bukan menjadi alasan untuk meninggalkan persoalan tanpa kepastian penyelesaian.
Sekretaris DPD KNPI SBB, Penuel M. Supulatu, Rabu (21/10/26) menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus menunjukkan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan kelembagaan, termasuk ketika masalah tersebut muncul di lingkungan internalnya sendiri.
Menurut Supulatu, persoalan status tanah dan kerusakan bangunan perlu ditangani secara serius melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten SBB serta pihak-pihak terkait. Namun, persoalan tersebut tidak semestinya membuat seluruh aktivitas DPRD terus berlangsung di luar ibu kota kabupaten tanpa kejelasan mengenai solusi dan batas waktu penyelesaiannya.
“Masalah yang ada di kantor lama itu bukan untuk ditinggalkan, tetapi harus diselesaikan. Kalau ada persoalan hak kepemilikan tanah, mari duduk bersama untuk mencari kepastian hukumnya. Kalau bangunannya rusak, harus dihitung kerusakannya dan dicari solusi perbaikannya. Jangan karena ada masalah, kemudian seluruh anggota DPRD memilih keluar tanpa memastikan bagaimana persoalan itu diselesaikan,” tegas Supulatu.
Ia menilai, gedung DPRD merupakan aset publik yang dibangun menggunakan anggaran negara dengan nilai investasi mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, keberadaan aset tersebut harus diperlakukan sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar bangunan yang ditinggalkan ketika muncul persoalan.
Supulatu meminta pemerintah daerah dan DPRD melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik bangunan, kejelasan status tanah, serta kebutuhan anggaran untuk perbaikan apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, harus menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Gedung itu dibangun dengan uang rakyat. Kalau nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, maka harus ada tanggung jawab untuk menyelamatkan aset tersebut. Jangan sampai anggaran besar sudah dikeluarkan, tetapi ketika muncul persoalan, penyelesaiannya justru tidak jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi, bukan membiarkan masalah berlarut-larut,” ujarnya.
Supulatu menegaskan, KNPI SBB tidak bermaksud mengabaikan persoalan yang dihadapi DPRD. Sebaliknya, penyelesaian persoalan kantor lama harus berjalan beriringan dengan pemulihan aktivitas kelembagaan DPRD di Kota Piru.
Menurut dia, apabila kantor lama belum memungkinkan untuk digunakan karena alasan teknis atau persoalan hukum yang masih membutuhkan penyelesaian, DPRD dapat mempertimbangkan penyewaan tempat sebagai kantor sementara di Kota Piru.
Dengan demikian, aktivitas kelembagaan tetap berjalan tanpa mengesampingkan kedudukan Piru sebagai ibu kota Kabupaten SBB.
“Kalau kantor lama belum bisa digunakan, silakan cari dan sewa tempat yang layak untuk kantor sementara di Piru. Tidak harus menunggu semua persoalan gedung lama selesai baru DPRD kembali. Yang penting, aktivitas kelembagaan kembali ke ibu kota kabupaten, sementara masalah aset diselesaikan melalui mekanisme yang benar,” katanya.
Ia menambahkan, lokasi kantor DPRD bukan sekadar persoalan kenyamanan tempat bekerja. Keberadaannya berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap wakil rakyat, penyampaian aspirasi, pengawasan kebijakan, serta keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Piru sebagai ibu kota kabupaten, menurut Supulatu, harus menjadi pusat aktivitas pemerintahan yang dapat dijangkau masyarakat secara wajar. Jika aktivitas DPRD berlangsung di luar Piru, masyarakat perlu menanggung konsekuensi tambahan berupa biaya transportasi, waktu perjalanan, dan kesulitan mengikuti agenda kelembagaan.
Kondisi itu menjadi perhatian, terutama bagi warga yang hendak menyampaikan persoalan pelayanan publik, memperjuangkan kebutuhan pembangunan, atau meminta penjelasan langsung kepada wakil rakyat.
“DPRD itu lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, keberadaannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bukan hanya kenyamanan anggota. Rakyat harus bisa menjangkau wakilnya dengan mudah. Jangan sampai masyarakat yang justru menanggung beban karena pusat aktivitas DPRD tidak berada di ibu kota kabupaten,” ujarnya.
Supulatu juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBB membuka penjelasan kepada publik mengenai alasan pemindahan aktivitas kelembagaan, status penyelesaian persoalan kantor lama, serta rencana pengembalian aktivitas DPRD ke Piru.
Ia menilai, polemik mengenai lokasi kantor tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah daerah bersama pimpinan DPRD perlu menyusun langkah penyelesaian yang mencakup aspek hukum, teknis bangunan, kebutuhan pembiayaan, dan kepentingan pelayanan masyarakat.
Terkait berkembangnya pandangan bahwa lokasi aktivitas DPRD di Kairatu memberikan kemudahan mobilitas karena berdekatan dengan jalur penyeberangan menuju Kota Ambon, Supulatu meminta agar pertimbangan tersebut tidak mengesampingkan kedudukan Piru sebagai ibu kota kabupaten.
Ia menekankan, kemudahan akses transportasi bagi anggota DPRD tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan pusat aktivitas kelembagaan. Kepentingan masyarakat SBB, kedudukan ibu kota kabupaten, dan kemudahan warga mengakses wakil rakyat harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
“Kalau ada pertimbangan kenyamanan atau kemudahan mobilitas karena dekat dengan jalur penyeberangan menuju Ambon, itu harus ditempatkan secara proporsional. DPRD bekerja untuk masyarakat Seram Bagian Barat. Karena itu, lokasi aktivitasnya harus mempertimbangkan kepentingan rakyat dan kedudukan ibu kota kabupaten, bukan semata-mata kemudahan perjalanan anggota,” tegasnya.
Supulatu mengingatkan, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ketiga fungsi tersebut menuntut tanggung jawab, keterbukaan, serta kemampuan menyelesaikan persoalan kelembagaan secara terukur.
Menurut dia, persoalan internal tidak seharusnya dibiarkan berkepanjangan hingga mengganggu kejelasan tata kelola kelembagaan. DPRD perlu menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat ditangani melalui komunikasi, koordinasi, dan keputusan yang berorientasi pada kepentingan publik.
“Kalau persoalan di rumah sendiri saja tidak mampu diselesaikan dengan baik, bagaimana DPRD mau menjalankan fungsi pengawasan dan berbicara tentang persoalan rakyat? Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Kami meminta DPRD menunjukkan tanggung jawab dengan menyelesaikan masalah kantor lama sekaligus memastikan aktivitas kelembagaan kembali ke Piru,” ujarnya.
DPD KNPI SBB, lanjut Supulatu, mendesak pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten SBB segera duduk bersama untuk menetapkan langkah konkret, termasuk penentuan kantor sementara di Piru apabila gedung lama belum dapat digunakan, penyelesaian status kepemilikan tanah, serta perbaikan kerusakan bangunan sesuai hasil pemeriksaan.
Ia menegaskan, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan lokasi kantor, melainkan menyangkut tanggung jawab terhadap aset publik, kepastian penyelenggaraan pemerintahan, dan hak masyarakat untuk memperoleh akses yang layak kepada lembaga perwakilannya.
“DPRD SBB harus kembali berkantor di Piru. Jika kantor lama bermasalah, selesaikan masalahnya. Jika belum bisa digunakan, sewa tempat sementara. Jangan menjadikan persoalan sebagai alasan untuk terus berada di luar ibu kota kabupaten tanpa kepastian. Rakyat membutuhkan wakil yang hadir dekat dengan persoalan mereka,” tutup Supulatu. (AM.N)


















