ASAMMANIS.NEWS – Piru – Ketua Karteker DPD KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Muhammad Fahrul Kaisuku, mendesak DPRD SBB kembali memusatkan aktivitas kelembagaannya di Kota Piru sebagai ibu kota kabupaten. Desakan ini dilandasi persoalan aksesibilitas masyarakat dan pentingnya mendekatkan lembaga perwakilan rakyat dengan warga.
Fahrul menilai, keberadaan Piru sebagai ibu kota kabupaten harus diwujudkan melalui aktivitas pemerintahan yang efektif, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat. Jangan sampai status ibu kota hanya menjadi simbol administratif, sementara warga kesulitan mengakses lembaga yang menjadi tempat menyampaikan aspirasi.
“Piru merupakan ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat. Karena itu, aktivitas pemerintahan dan kelembagaan daerah perlu ditata agar masyarakat dapat mengaksesnya secara mudah dan adil. Jangan sampai status ibu kota hanya menjadi simbol administratif, sementara masyarakat menghadapi kesulitan untuk menjangkau lembaga yang seharusnya menjadi tempat mereka menyampaikan aspirasi,” tegas Fahrul, Jumat (16/10/26).
Menurutnya, DPRD bukan sekadar menjalankan agenda administratif, melainkan memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, pelaksanaan aktivitas kelembagaan harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan wakil rakyat.
Ia mengingatkan, aktivitas DPRD yang berlangsung di luar pusat pemerintahan kabupaten berpotensi menambah beban warga, terutama dari sisi biaya transportasi, waktu perjalanan, dan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Persoalannya bukan hanya soal di mana anggota DPRD bekerja, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa menjangkau wakilnya. Jangan sampai warga harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih besar hanya untuk menyampaikan persoalan yang menyangkut kepentingan mereka,” ujarnya.
Fahrul menegaskan, aksesibilitas merupakan bagian dari prinsip keadilan pelayanan publik. Setiap warga, baik yang tinggal di Piru maupun kecamatan lain, harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, dan mengawasi kebijakan daerah.
Karena itu, KNPI SBB mendorong Pemerintah Kabupaten SBB dan pimpinan DPRD segera duduk bersama untuk mengevaluasi penataan aktivitas kelembagaan, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum, kesiapan fasilitas, efisiensi anggaran, serta kemudahan akses masyarakat.
Ia juga meminta pimpinan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai pertimbangan pelaksanaan aktivitas kelembagaan di luar Piru apabila kondisi tersebut masih berlangsung. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar persoalan ini tidak sekadar menjadi polemik, tetapi menghasilkan solusi yang jelas dan terukur.
“Pemerintah daerah dan DPRD perlu duduk bersama untuk mencari solusi. Yang harus menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan masyarakat, kemudahan akses, efektivitas kerja lembaga, dan kepastian pelayanan publik,” ujar Fahrul.
Meski mendesak aktivitas DPRD dipusatkan kembali di Piru, Fahrul menegaskan bahwa pelayanan dan penyerapan aspirasi masyarakat dari seluruh kecamatan tetap harus diperkuat. Pusat aktivitas kelembagaan harus jelas, tetapi jangkauan pelayanan tidak boleh terbatas pada warga di sekitar ibu kota kabupaten.
Bagi KNPI SBB, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari kelengkapan administrasi dan keberadaan kantor. Pemerintahan harus mampu menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah dijangkau, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang menanggung beban akibat penataan aktivitas pemerintahan yang tidak mempertimbangkan aksesibilitas. Lembaga perwakilan rakyat harus hadir dekat dengan persoalan rakyat dan memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk menyampaikan aspirasinya,” tutup Fahrul. (AM)


















