ASAMMANIS.NEWS – Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dalam mengungkap sindikat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui platform digital.
Apresiasi tersebut disampaikan Widya saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Medan, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari ancaman eksploitasi seksual berbasis digital yang kini semakin marak.
“Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi anak dari kejahatan eksploitasi seksual berbasis digital,” ujar Widya.
Meski demikian, ia menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku di lapangan. Komisi III DPR RI meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital maupun ruang siber lainnya.
“Penelusuran terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang memfasilitasi praktik prostitusi online melalui platform digital, harus dilakukan secara serius,” katanya.
Widya juga mendorong penguatan pengawasan ruang digital serta peningkatan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa. Ia menilai perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya aparat penegak hukum semata.
“Pengawasan ruang digital dan edukasi masyarakat harus diperkuat. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Widya turut menyoroti tantangan implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam sistem penegakan hukum di daerah, khususnya di Sumatera Utara. Menurutnya, penerapan regulasi baru tersebut membutuhkan kesiapan aparat dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam praktik penanganan perkara sehari-hari.
“Institusi kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian penting dalam sistem peradilan pidana dihadapkan pada kebutuhan untuk menerjemahkan norma-norma baru ke dalam praktik penanganan perkara di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai Sumatera Utara memiliki tantangan tersendiri dalam implementasi KUHP dan KUHAP karena tingginya mobilitas masyarakat serta kompleksitas perkara hukum yang terus berkembang.
“Sebagai wilayah dengan tingkat mobilitas tinggi dan ragam perkara yang kompleks, implementasi KUHP dan KUHAP di Sumatera Utara membutuhkan perhatian khusus,” katanya.
Widya menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus memantau implementasi KUHP dan KUHAP di berbagai daerah sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru di era digital. (AM.N-SBR)



















