Jakarta, asammanis.news, 24 November 2025 – Pemerintah pusat berencana menarik kembali izin penerbitan izin penambangan pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Langkah ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola, mencegah izin, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai melantik Pejabat Tinggi Pratama Kementerian ESDM pada Senin (24/11). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar Presiden RI bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11) kemarin. Ratas terkonsentrasi pada penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.
“Kami mengadakan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama terkait dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi sektor perkebunan dan pertambangan,” kata Bahlil.
Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dalam kegiatan pertambangan. “Saya sering juga turun terus ke lapangan. Memang penambangan tambang ilegal ada yang punya IUP, tapi tidak punya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan pembohong dan semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Dalam Ratas, pemerintah juga menyoroti dugaan praktik yang tidak sesuai izin oleh sejumlah penambang dan kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut. “Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa tapi didalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali,” ujar Bahlil.
Dengan mengeluarkan izin ini, pemerintah pusat akan mengatur ulang dan menyebarkan seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan menginduksi izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, Menteri ESDM bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin meninjau aktivitas penambangan ilegal di Bangka Belitung terkait maraknya penambangan pasir kuarsa yang dinilai menyalahi aturan.
Sebagai informasi, pasir kuarsa ditetapkan sebagai mineral kritis berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis. AM.N-001




















