ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan penjelasan terkait penanganan korban peristiwa pohon tumbang di kawasan Tantui, Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, yang terjadi akibat cuaca ekstrem pada April 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai keluarga korban yang mempertanyakan tindak lanjut bantuan pemerintah setelah peristiwa pohon tumbang tersebut.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan pemerintah sejak awal telah mengambil langkah penanganan terhadap korban dan keluarganya sesuai tugas, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku dalam situasi bencana.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat dua pengguna jalan yang menjadi korban. Salah satunya adalah Vence Herman Momole yang kemudian mendapatkan perawatan medis di RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon.
Menurut Lekransy, penanganan pemerintah tidak hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi juga diwujudkan melalui dukungan moral kepada korban dan keluarga.
Saat itu, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis berkesempatan mengunjungi korban dan keluarga. Kunjungan tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang sedang menghadapi musibah.
“Pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang mengalami musibah / bencana. Karena itu, dalam kunjungan tersebut Ibu Wakil Wali Kota atas nama Pemerintah Kota Ambon menyampaikan komitmen membantu pembiayaan penanganan medis korban di rumah sakit sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menindaklanjuti komitmen tersebut, Dinas Kesehatan Kota Ambon kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Koordinasi dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Stefanus Norimarna, bersama Direktur Pelayanan Medis untuk memastikan proses administrasi dan pembiayaan perawatan korban menjadi tanggung jawab Pemkot Ambon sesuai mekanisme.
Lekransy menyampaikan, Pemkot Ambon telah menerima tagihan pembayaran atas pelayanan medis korban pohon tumbang April 2026.
Salah satunya merupakan biaya perawatan Vence Herman Momole selama menjalani perawatan sejak 29 April hingga 22 Mei 2026 dengan nilai tagihan sebesar Rp147.787.000.
Selain mendukung pembiayaan perawatan medis, Pemkot Ambon juga memfasilitasi kepulangan korban dari rumah sakit ke kediamannya menggunakan mobil Puskesmas Urimesing.
Pemerintah juga memfasilitasi keluarga melalui rujukan dari puskesmas untuk pengobatan lanjutan ke rumah sakit, mengingat yang bersangkutan masih memiliki kepesertaan BPJS yang aktif.
Dukungan pemerintah, lanjut Lekransy, juga dilakukan melalui perangkat daerah terkait. Salah satunya terkait persoalan kerusakan kendaraan yang difasilitasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan sesuai kewenangan dan mekanisme yang tersedia.
“Jadi, pemerintah telah berupaya menjalankan tanggung jawabnya untuk membantu korban dan keluarga sejak peristiwa terjadi, termasuk dalam proses perawatan di rumah sakit hingga kepulangan korban,” katanya.
Lekransy menegaskan, penjelasan tersebut bukan untuk memperdebatkan pengalaman maupun keluhan keluarga korban. Pemkot Ambon memahami bahwa musibah yang dialami korban dan keluarga merupakan situasi yang tidak mudah.
Karena itu, Pemkot Ambon menghargai setiap aspirasi maupun informasi yang disampaikan masyarakat dan media. Namun, pemerintah juga berkepentingan memberikan informasi secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi informasi yang menyejukkan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak lengkap mengenai penanganan korban.
“Pemerintah dan masyarakat tentu memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan warga yang mengalami musibah akibat bencana mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebaik-baiknya,” pungkasnya. (AM.N-MS)


















