ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang bersih, transparan, dan bebas intervensi melalui penandatanganan Pakta Integritas di Balai Kota Ambon, Rabu (20/5/2026).
Penandatanganan dilakukan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama sejumlah unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan pendidikan.
Turut menandatangani pakta integritas tersebut di antaranya Penjabat Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ketua DPRD Kota Ambon, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, Kepala BPMP Provinsi Maluku, Inspektur Kota Ambon, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ketua KKKS Kota Ambon, serta Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon.
Melalui pakta integritas itu, seluruh pihak menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional penerimaan murid baru.
Wali Kota Ambon menegaskan, langkah tersebut menjadi upaya serius pemerintah untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan dan terbebas dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Pakta integritas ini bukan sekadar seremoni, tetapi komitmen moral bersama agar proses penerimaan murid baru berjalan jujur, transparan, dan berpihak pada hak anak memperoleh pendidikan yang adil,” tegas Wattimena.
Ia secara khusus mengingatkan agar tidak ada lagi praktik “titip-menitip” siswa melalui jalur belakang ataupun intervensi pribadi kepada pihak sekolah.
“Ke depan tidak boleh lagi ada pesan singkat atau titipan untuk memasukkan siswa di sekolah tertentu. Semua sekolah sama, dan semua anak punya hak yang sama untuk memperoleh pendidikan,” tandasnya.
Menurut Wattimena, ketegasan tersebut penting untuk menghilangkan stigma adanya perlakuan khusus dalam penerimaan peserta didik baru serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Kota Ambon.
Pemerintah pusat sendiri telah menetapkan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dengan penandatanganan pakta integritas tersebut, Pemkot Ambon berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih tertib, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik di Kota Ambon. (AM.N-MS)
















