ASAMMANISNEWS,SBB – Direktur PT Patrick Pratama, Patrick Tanuwijaya, memberikan klarifikasi terkait penggunaan material galian C dalam proyek Penggantian Jembatan Wai Parang di Desa Waisarissa, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Patrick menegaskan seluruh kewajiban perusahaan terkait penggunaan material galian C akan diselesaikan sesuai ketentuan. Ia membantah anggapan bahwa perusahaan berupaya menghindari kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten SBB.
Sebelumnya, material galian C untuk kebutuhan proyek diperoleh dari Kali Riuwapa, Kecamatan Kairatu, melalui pembayaran kepada seseorang bernama Axel yang disebut sebagai penambang.
“Untuk galian C yang diambil dari Kali Riuwapa itu saya melakukan pembayaran dengan saudara Axel, penambang,” kata Patrick kepada wartawan, Jumat, 04/09/2026.
Menurut Patrick, pihak perusahaan awalnya mendapat informasi bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah memiliki perizinan. Namun, setelah mengikuti rapat bersama DPRD SBB, perusahaan memperoleh informasi bahwa Axel ternyata tidak mengantongi izin pertambangan galian C.
Atas kondisi tersebut, PT Patrick Pratama menghentikan pengambilan material dari lokasi tersebut.
“Sekarang kita sudah hentikan pengambilan galian C dari Axel,” tegasnya.
Terkait kewajiban atau kontribusi atas material yang telah digunakan, Patrick memastikan perusahaan akan menyelesaikannya. Menurut dia, penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan setelah kebutuhan material di lapangan terpenuhi dan pekerjaan mendekati tahap akhir.
“Itu kewajiban perusahaan dan akan kita selesaikan sesuai ketentuan,” katanya.
Perubahan Desain Jembatan
Sementara itu, Kepala Satker PJN Wilayah I Maluku, Ir Abdul Hamid Payapo, ST, MT, menjelaskan proyek Penggantian Jembatan Wai Parang merupakan pekerjaan Satker PJN Wilayah I Maluku yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Proyek tersebut dikerjakan PT Patrick Pratama dengan nilai kontrak sekitar Rp14,93 miliar.
Payapo mengatakan perubahan pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check (MC) 0 persen dan review desain di lapangan. Salah satu perubahan utama menyangkut konstruksi dinding penahan tanah pada oprit jembatan, yang semula direncanakan menggunakan pasangan batu kemudian diubah menjadi beton.
“Perubahan addendum paket Jembatan Wai Parang itu disebabkan karena adanya review desain terhadap konstruksi dinding penahan tanah untuk oprit jembatan yang semula pasangan batu menjadi beton,” ujar Payapo yang akrab disapa Mito.
Menurutnya, perubahan desain dilakukan untuk menyesuaikan kondisi lapangan, termasuk aspek geometrik jalan guna meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Patrick juga menjelaskan perubahan tersebut berkaitan dengan kondisi geometrik jembatan lama yang dinilai rawan bagi pengguna jalan.
“Jembatan yang dulunya berada di bawah itu rawan kecelakaan. Beberapa kali terjadi kecelakaan. Jadi dilakukan perubahan geometrik untuk merubah kontur jembatan dan dinaikkan lebih tinggi,” jelasnya.
Perubahan desain berdampak pada volume pekerjaan sehingga dituangkan dalam addendum kontrak. Patrick menegaskan perusahaan baru dapat melaksanakan perubahan setelah menerima keputusan dan dokumen resmi dari pihak terkait.
Menurut Payapo, setiap perubahan kontrak dilakukan melalui mekanisme addendum sesuai SOP yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pada prinsipnya perubahan kontrak melalui addendum mengikuti SOP perubahan kontrak Bina Marga. Kalaupun adanya keterlambatan pekerjaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam kontrak,” katanya.
Perubahan desain tersebut turut berdampak terhadap jadwal pelaksanaan. Patrick menyebut perusahaan memperoleh tambahan waktu 59 hari, sementara nilai kontrak tetap mengacu pada nilai awal.
Patrick berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pelaksanaan proyek, termasuk persoalan material galian C, perubahan desain, mekanisme addendum, dan penyesuaian waktu pekerjaan.
Ia juga meminta agar kritik maupun sorotan terhadap proyek disampaikan berdasarkan informasi yang lengkap sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


















