ASAMMANIS.NEWS, YALIMO— Sebanyak 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yalimo menyampaikan sikap bersama terkait sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Yalimo.
Sorotan tersebut mencakup keterlambatan penyaluran bantuan studi mahasiswa, transparansi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), anggaran tak terduga dalam nomenklatur DPRK, hingga realisasi pinjaman Pemerintah Kabupaten Yalimo sebesar Rp250 miliar kepada Bank Papua.
Ke-20 anggota DPRK Yalimo yang turut menyampaikan sikap tersebut yakni Edison Peyon, Simon Walilo, Yoel Aliknoe, Zem Pawika, Penius Walianggen, Anis Awatu, Deni Faluk, Eliakim Kepno, Yonatan Hisanggen, Ergen Kepno, Alpius Salak, Sefanya Dabi, Verry Kossay, Anes Payage, Wenius Loho, Yoram Mabel, Saul Walianggen, Emina Pusop, Edy Fikanon, dan Niko Mabel.
Ketua Komisi A DPRK Yalimo, Simon Walilo, S.I.Kom., M.I.Kom. mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Yalimo.
“Berkaitan dengan itu, kami melakukan jumpa pers secara resmi atas nama lembaga DPR Kabupaten Yalimo dari 31 anggota dewan, termasuk pimpinan, menyampaikan pendapat sebagai fungsi pengawasan DPR Kabupaten Yalimo terhadap kinerja pemerintah,”
kata Simon saat didampingi Sekretaris Komisi C DPRK Yalimo, Alpius Salak di Jayapura, Selasa (1/9/2026).
Simon menjelaskan, sejak awal masa jabatan DPRK Yalimo periode 2024–2029, pihaknya memberikan dukungan terhadap pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo.
Namun, dukungan tersebut tidak berarti DPRK mengabaikan fungsi kontrol dan pengawasan.
Menurutnya, setelah melihat perkembangan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami konsisten memberikan dukungan 100 persen. Tetapi, kami melihat ada kemunduran dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Maka fungsi kami sebagai DPRK Yalimo adalah melakukan kontrol atau pengawasan,” tegasnya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRK Yalimo adalah keterlambatan penyaluran bantuan studi mahasiswa tahun 2026.
Sekretaris Komisi C DPRK Yalimo, Alpius Salak, mengatakan berdasarkan data dan informasi yang diterima DPRK, bantuan studi bagi mahasiswa umum baru tersalurkan sekitar 80 persen.
“Sedangkan 20 persen atau sekitar 100 orang mahasiswa lebih belum tersalurkan,” kata Alpius.
Ia menambahkan, bantuan studi bagi ratusan mahasiswa Yalimo yang menempuh pendidikan di bidang kesehatan juga disebut belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Yalimo.
Komisi C DPRK Yalimo meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, segera menyelesaikan penyaluran bantuan studi tersebut.
“Segera dibayarkan dalam waktu dekat. Artinya, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan harus segera menyalurkan bantuan studi itu. Khusus mahasiswa kesehatan, dari data yang kami dapatkan, dari bulan Maret sampai September 2026 belum dibayarkan,” ungkap Alpius.
Simon mengatakan keterlambatan tersebut perlu menjadi perhatian karena bantuan studi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Yalimo.
“Bantuan studi ini bukan hanya sekarang diprogramkan, tetapi sudah sejak lama dalam rangka meningkatkan SDM anak-anak Yalimo,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak mengganggu keberlangsungan pendidikan mahasiswa Yalimo.
Selain bantuan studi mahasiswa, DPRK Yalimo menyoroti adanya anggaran tak terduga yang disebut masuk dalam nomenklatur atau kas DPRK Yalimo.
Simon mempertanyakan dasar penganggaran tersebut. Ia mengaku selama dua periode menjadi anggota dewan, baru kali ini menemukan adanya anggaran tak terduga yang masuk dalam nomenklatur DPRK.
“Dua periode saya menjadi anggota dewan, baru kali ini saya tahu ada anggaran tak terduga masuk ke DPR. Itu ceritanya baru hari ini,” ungkapnya.
Menurut Simon, anggaran DPRK Yalimo semestinya bersumber dari pos anggaran yang telah ditetapkan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, DPRK Yalimo meminta klarifikasi mengenai dasar dan sumber anggaran tersebut, termasuk apabila anggaran tersebut berkaitan dengan pinjaman pemerintah daerah.
“Kami harap pimpinan DPRK Yalimo untuk segera memanggil bupati dan TAPD untuk memberikan klarifikasi soal itu,” katanya.
Simon juga menyoroti keterbukaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Pimpinan komisi wajib mendapatkan informasi soal DPA yang sifatnya tidak terlalu rahasia. DPA itu barang biasa. Sebab, jika kita mau kontrol atau pengawasan, ya perlu dokumennya,” paparnya.
“Saya minta harus ada transparansi, karena sampai sejauh ini pimpinan komisi tidak mendapatkan DPA atau anggaran yang transparan,” sambungnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan 20 anggota DPRK Yalimo adalah pinjaman Pemerintah Kabupaten Yalimo sebesar Rp250 miliar kepada Bank Papua.
Simon mengatakan kondisi fiskal Yalimo saat ini menghadapi tekanan akibat kebutuhan pembangunan yang cukup besar, sementara pemerintah daerah juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
“Kita lihat fiskal saat ini tidak mampu lagi dengan kebutuhan pembangunan di Yalimo. Dalam efisiensi anggaran ini, Yalimo ditarik anggaran sekitar Rp31 miliar lebih. Nah, di sela-sela itu, meminjam Rp250 miliar kepada Bank Papua,” ungkapnya.
Menurut Simon, dana pinjaman tersebut hingga kini disebut belum masuk ke kas daerah. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan dan pelayanan publik.
“Bupati dan wakil bupati mereka mau meminimalisir visi misinya dengan efektivitas anggaran ini, namun belum bisa berjalan karena belum ada dropping dan pihak lain belum setuju, sehingga kemungkinan bisa masuk Desember 2026,” katanya.
Simon mempertanyakan keterlambatan realisasi pinjaman tersebut. Ia mengatakan pinjaman itu telah dilakukan pemerintah daerah pada 2025 dan telah memperoleh persetujuan DPRK.
“Kenapa bisa terlambat? Karena dana itu dipinjam pemerintah pada tahun 2025 dan dewan sudah ketok. Belakangan jika ada kemunduran, tentu menjadi pertanyaan besar,” imbuhnya.
Simon menegaskan, sikap yang disampaikan 20 anggota DPRK Yalimo tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan dan membuka ruang komunikasi dengan DPRK terkait persoalan bantuan studi mahasiswa, pengelolaan anggaran, keterbukaan DPA, serta realisasi pinjaman daerah.
“Fungsi kami adalah melakukan pengawasan agar pemerintahan dan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Yalimo,” tegas Simon.


















