ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah se-Maluku resmi menyatakan bahwa kepengurusan KAMMI Wilayah Maluku di bawah M. Uar Manasi serta kepengurusan KAMMI Pusat yang dipimpin Ahmad Jundi Khalifatullah adalah struktur organisasi yang sah secara hukum.
Koordinator KAMMI Daerah se-Maluku, Isrun Fatsey, mengatakan, penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu dualisme yang belakangan muncul di tubuh organisasi tersebut. Menurutnya, legalitas kepengurusan pusat periode 2024-2026 merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Nomor AHU-0001250.AH.01.08.Tahun 2024 atas nama Ketua Umum Ahmad Jundi Khalifatullah.
“SK ini menjadi dasar hukum tertinggi yang mengesahkan kepengurusan KAMMI secara nasional. Dan seluruh dokumen resmi menunjukkan bahwa kepengurusan yang sah tetap merujuk pada struktur yang terdaftar di Kemenkumham,” tegas Fatsey.
Dikatakan, berdasarkan SK Nomor 05/Muswil-V/XI/2025 hasil Muswil Ke-V KAMMI Wilayah Maluku, M. Uar Manasi, SE ditetapkan sebagai Ketua Umum KAMMI Maluku terpilih untuk periode 2026 – 2028. Penetapan tersebut juga disepakati oleh mayoritas KAMMI daerah se-Maluku dan telah menjadi ketetapan forum tertinggi wilayah.
Sementara itu, kepengurusan pusat di bawah Ahmad Jundi Khalifatullah telah mendapat pengesahan badan hukum serta tercatat aktif dalam administrasi negara. Dengan demikian, kepengurusan tersebut dinyatakan memiliki otoritas penuh untuk mengeluarkan kebijakan organisasi dan melakukan pembinaan struktural hingga tingkat wilayah dan daerah.
“Semua dokumen ini menjadi dasar legalitas tertinggi sebuah organisasi masyarakat dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, kami mengimbau seluruh kader untuk merujuk pada administrasi yang resmi dan sah,” jelas Fatsey.
Fatsey juga menegaskan bahwa SK Kemenkumham Nomor AHU-0001590.AH.01.08.Tahun 2025 atas nama Muhammad Amri telah dinyatakan tidak berlaku. SK tersebut, menurutnya, telah ditarik oleh notaris dan tidak lagi tercantum dalam sistem Kemenkumham RI.
“Dengan demikian, seluruh keputusan yang ditandatangani atas nama Amri dinyatakan ilegal, termasuk SK Plt Ketua KAMMI Wilayah Maluku atas nama Mustakim Rumasukun,” ungkapnya.
KAMMI menilai isu dualisme ini berpotensi mengganggu konsentrasi kader dan menghambat agenda besar organisasi dalam memperkuat gerakan kepemudaan serta memperjuangkan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan. Karena itu, pernyataan ini dikeluarkan sebagai klarifikasi resmi untuk menjaga stabilitas organisasi.
Fatsey mengimbau seluruh struktur daerah tetap menjaga soliditas, memperkuat komunikasi organisasi, serta fokus pada kerja-kerja kaderisasi dan advokasi sosial di masing-masing wilayah.
“Kader jangan terbelah oleh informasi yang tidak berdasar. Pegang rujukan resmi, jaga persatuan, dan tetap jadikan KAMMI sebagai ruang aman untuk berjuang,” pesannya.
Dengan kejelasan legalitas tersebut, KAMMI se-Maluku berharap seluruh elemen organisasi dapat kembali menyatukan langkah dan memastikan keberlanjutan program strategis bagi kemajuan pemuda di Maluku. (AM.N-PR)


















