ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Demo MA, KOMAK Desak PT Kantaraya Hentikan Kecurangan di Sudirman Suites

admin by admin
Desember 10, 2025
in Hukum & Kriminal
0
Demo MA, KOMAK Desak PT Kantaraya Hentikan Kecurangan di Sudirman Suites
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (10/12/2025), mendesak PT Kantaraya Utama menghentikan dugaan kecurangan dan penipuan terhadap pemilik ruko Sudirman Suites. Aksi ini dilakukan untuk menyoroti sengketa kepemilikan ruko yang kini telah masuk tahap kasasi di MA.

Aksi yang dipimpin Korlap Muh. Daud Solissa itu digelar setelah KOMAK melakukan pengkajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak konsumen yang dialami para pemilik ruko lantai 1 dan 2 Apartemen Sudirman Suites, Jakarta Pusat.

Menurut Daud, para mahasiswa berkumpul dan melakukan aksi di MA karena menemukan adanya persoalan serius terkait hak-hak pemilik ruko yang diduga dirampas oleh pihak pengembang PT Kantaraya Utama. Ia menyebut tindakan pengembang telah melanggar ketentuan hukum, etika bisnis, serta prinsip perlindungan konsumen.

Baca Juga . . .

Mercy Barends Apresiasi Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya

Mercy Barends Apresiasi Polri Pecat Bripda Mesias Siahaya

Februari 24, 2026
Mercy Barends Desak Oknum Brimob Pelaku Kekerasan Siswa Madrasah di Tual Dihukum Maksimal

Mercy Barends Desak Oknum Brimob Pelaku Kekerasan Siswa Madrasah di Tual Dihukum Maksimal

Februari 21, 2026
DPR RI Widya Pratiwi Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat di Tual, Desak Penanganan Transparan

DPR RI Widya Pratiwi Kecam Dugaan Penganiayaan Oknum Aparat di Tual, Desak Penanganan Transparan

Februari 20, 2026
Diskusi KUHP Baru: Daluwarsa Disebut Sudah Jelas, Aparat Diminta Taat Aturan

Diskusi KUHP Baru: Daluwarsa Disebut Sudah Jelas, Aparat Diminta Taat Aturan

Februari 13, 2026
ADVERTISEMENT

KOMAK menjelaskan bahwa inti persoalan bermula ketika PT Kantaraya Utama mengambil alih sejumlah ruko milik konsumen di gedung Sudirman Suites yang berdiri di atas SHGB No. 1048. Pengembang disebut menjanjikan renovasi dengan ukuran dan bentuk yang sama.

Namun setelah renovasi, ruko-ruko tersebut justru dibongkar, digabung, serta diubah strukturnya tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Area itu kemudian dialihfungsikan menjadi restoran atau fasilitas komersial lain yang dinilai menguntungkan perusahaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pemilik yang sah memegang AJB tidak pernah diberi tahu, tidak dimintai persetujuan, bahkan ada yang diberi pernyataan bahwa ‘pemilik tidak punya hak’,” ujar Daud dalam orasinya.

KOMAK mempertanyakan dasar hukum PT Kantaraya Utama mengubah properti yang bukan miliknya serta mengelola keuntungan dari bangunan milik konsumen.

Menurut KOMAK, tindakan pengembang telah merugikan pemilik ruko secara materi maupun immateri, mulai dari hilangnya potensi pendapatan hingga ketidakpastian hukum. Mereka menilai tindakan sepihak tersebut melanggar KUHPerdata, UU Rumah Susun, serta prinsip-prinsip keperdataan.

Para korban disebut telah menempuh proses hukum sejak 2023. Di tingkat pertama, gugatan wanprestasi bernomor 822/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ditolak pengadilan. Namun pada tingkat banding, Putusan PT DKI Jakarta nomor 1355/Pdt/2024/PT DKI mengabulkan gugatan para pemilik dan membatalkan putusan sebelumnya.

PT Kantaraya Utama kemudian mengajukan kasasi dengan register nomor 3752/K/PDT/2025 yang kini menunggu putusan Majelis Hakim Agung.

Dalam aksinya, KOMAK menuntut agar MA memenangkan pihak pemilik ruko dalam perkara kasasi tersebut. Mereka juga meminta MA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perumahan menindak dugaan pelanggaran oleh pengembang.

KOMAK juga mendesak agar PT Kantaraya Utama segara menghentikan seluruh aktivitas komersial ilegal di Sudirman Suites, mencabut izin pengelolaan PT Kantaraya Utama, mengembalikan bentuk ruko seperti semula atau memberikan ganti rugi penuh, mengeluarkan pernyataan resmi yang mengakui hak sah para pemilik ruko, membuka laporan penggunaan area dan pendapatan komersial dari perubahan fungsi ruko, dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemilik.

KOMAK menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan hak pemilik yang sah dan memastikan lingkungan hunian berjalan transparan serta sesuai hukum.

“Kami ingin ruko korban kembali, hak korban diakui, dan agar Sudirman Suites menjadi hunian yang adil dan dipercaya,” pungkas Daud. (AM.N-PR)

Tags: KOMAKMA RIPT Kantaraya UtamaSudirman Suites
Previous Post

KAMMI Maluku: Kepengurusan Jundi-Manasi Legal

Next Post

Wanita Penjual Petasan Ditikam OTK depan PGSD Unpatti

admin

admin

Next Post
Wanita Penjual Petasan Ditikam OTK depan PGSD Unpatti

Wanita Penjual Petasan Ditikam OTK depan PGSD Unpatti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA