ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Anti Kecurangan (KOMAK) menggelar demonstrasi di depan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (10/12/2025), mendesak PT Kantaraya Utama menghentikan dugaan kecurangan dan penipuan terhadap pemilik ruko Sudirman Suites. Aksi ini dilakukan untuk menyoroti sengketa kepemilikan ruko yang kini telah masuk tahap kasasi di MA.
Aksi yang dipimpin Korlap Muh. Daud Solissa itu digelar setelah KOMAK melakukan pengkajian dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak konsumen yang dialami para pemilik ruko lantai 1 dan 2 Apartemen Sudirman Suites, Jakarta Pusat.
Menurut Daud, para mahasiswa berkumpul dan melakukan aksi di MA karena menemukan adanya persoalan serius terkait hak-hak pemilik ruko yang diduga dirampas oleh pihak pengembang PT Kantaraya Utama. Ia menyebut tindakan pengembang telah melanggar ketentuan hukum, etika bisnis, serta prinsip perlindungan konsumen.
KOMAK menjelaskan bahwa inti persoalan bermula ketika PT Kantaraya Utama mengambil alih sejumlah ruko milik konsumen di gedung Sudirman Suites yang berdiri di atas SHGB No. 1048. Pengembang disebut menjanjikan renovasi dengan ukuran dan bentuk yang sama.
Namun setelah renovasi, ruko-ruko tersebut justru dibongkar, digabung, serta diubah strukturnya tanpa pemberitahuan kepada pemilik. Area itu kemudian dialihfungsikan menjadi restoran atau fasilitas komersial lain yang dinilai menguntungkan perusahaan.
“Pemilik yang sah memegang AJB tidak pernah diberi tahu, tidak dimintai persetujuan, bahkan ada yang diberi pernyataan bahwa ‘pemilik tidak punya hak’,” ujar Daud dalam orasinya.
KOMAK mempertanyakan dasar hukum PT Kantaraya Utama mengubah properti yang bukan miliknya serta mengelola keuntungan dari bangunan milik konsumen.
Menurut KOMAK, tindakan pengembang telah merugikan pemilik ruko secara materi maupun immateri, mulai dari hilangnya potensi pendapatan hingga ketidakpastian hukum. Mereka menilai tindakan sepihak tersebut melanggar KUHPerdata, UU Rumah Susun, serta prinsip-prinsip keperdataan.
Para korban disebut telah menempuh proses hukum sejak 2023. Di tingkat pertama, gugatan wanprestasi bernomor 822/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst ditolak pengadilan. Namun pada tingkat banding, Putusan PT DKI Jakarta nomor 1355/Pdt/2024/PT DKI mengabulkan gugatan para pemilik dan membatalkan putusan sebelumnya.
PT Kantaraya Utama kemudian mengajukan kasasi dengan register nomor 3752/K/PDT/2025 yang kini menunggu putusan Majelis Hakim Agung.
Dalam aksinya, KOMAK menuntut agar MA memenangkan pihak pemilik ruko dalam perkara kasasi tersebut. Mereka juga meminta MA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perumahan menindak dugaan pelanggaran oleh pengembang.
KOMAK juga mendesak agar PT Kantaraya Utama segara menghentikan seluruh aktivitas komersial ilegal di Sudirman Suites, mencabut izin pengelolaan PT Kantaraya Utama, mengembalikan bentuk ruko seperti semula atau memberikan ganti rugi penuh, mengeluarkan pernyataan resmi yang mengakui hak sah para pemilik ruko, membuka laporan penggunaan area dan pendapatan komersial dari perubahan fungsi ruko, dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pemilik.
KOMAK menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan hak pemilik yang sah dan memastikan lingkungan hunian berjalan transparan serta sesuai hukum.
“Kami ingin ruko korban kembali, hak korban diakui, dan agar Sudirman Suites menjadi hunian yang adil dan dipercaya,” pungkas Daud. (AM.N-PR)




















