ASAMMANIS.NEWS — BULA — Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, tahun anggaran 2021 hingga 2023, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT atas tahap II, Senin, 5 Januari 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Ainena, Muh. Anshar Kakat, serta Kepala Urusan Keuangan sekaligus Bendahara Negeri Ainena, Enci Safrin Kakat.
Kasubsi Penmas Polres SBT, Bripka Suwardin Sobo, mengatakan kedua tersangka diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBT, Junita Sahetapy. Menurutnya, proses penyerahan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Kedua tersangka diterima Plt. Kasi Pidsus Kejari SBT dalam kondisi sehat, begitu juga seluruh barang bukti yang diserahkan dalam keadaan lengkap,” ujar Suwardin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui Pemerintah Negeri Administratif Ainena mengelola anggaran DD dan ADD dengan total mencapai Rp3.157.514.088 selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
Namun, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten SBT menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513. Terdiri atas Rp303.084.673 pada tahun anggaran 2021, Rp484.905.465 pada tahun 2022, serta Rp374.413.375 pada tahun 2023.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” jelasnya. (AM.N-WR)


















