ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Aktivitas truk angkutan batubara di Sumatera Selatan dinilai telah merusak infrastruktur jalan negara dan memicu kerugian berlapis bagi keuangan negara. Selain menghancurkan jalan umum, negara kembali dibebani anggaran besar untuk perbaikan melalui APBN.
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, saat menyoroti kondisi sejumlah ruas jalan di Sumsel yang rusak berat akibat angkutan batubara bertonase tinggi. Ia menegaskan, jalan umum yang dibangun menggunakan uang rakyat tidak semestinya dikorbankan untuk kepentingan industri pertambangan.
Sorotan itu disampaikan Fauzi menyusul rencana pembangunan ruas jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai APBN sebesar Rp170 miliar. Ia berharap kerusakan serupa tidak kembali terjadi setelah jalan tersebut selesai dibangun.
“Jalan dari Muara Beliti hingga Sekayu dibangun dari uang rakyat. Harus ada perlindungan serius agar tidak lagi rusak akibat aktivitas angkutan batubara,” ujar Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti kerusakan parah di ruas Lubuk Linggau–Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurutnya, kerusakan tersebut disebabkan oleh muatan truk batubara yang jauh melampaui kelas dan daya dukung jalan.
Fauzi menilai selama ini angkutan batubara tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan atau pemeliharaan jalan. Sebaliknya, kerusakan yang ditimbulkan justru menjadi beban negara karena harus ditangani kembali menggunakan dana APBN.
“Secara aturan, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika praktik ini terus dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak, lalu APBN kembali tersedot untuk perbaikan,” tegas Ketua Himpunan Alumni IPB periode 2025 – 2030 itu.
Ia menegaskan, larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur batas Muatan Sumbu Terberat, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mewajibkan pihak perusak jalan bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 melarang penggunaan jalan yang menurunkan kualitas infrastruktur, sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan tambang menyediakan infrastruktur sendiri, termasuk jalan khusus pertambangan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Fauzi mendorong pengawasan terpadu dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan, LSM, tokoh adat, serta media. Ia menilai langkah ini penting untuk mempersempit ruang gerak kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang merusak jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang abai terhadap aturan dan tanggung jawab,” pungkas Fauzi. (AM.N-RED)


















