ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta kembali memicu sorotan tajam publik, terutama di tengah tekanan penerimaan negara yang belum mencapai target dan defisit APBN yang kian mendekati 3 persen.
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menilai penindakan tersebut justru harus dimaknai sebagai sinyal kuat bahwa mekanisme pengawasan negara masih berjalan dan keberanian aparat penegak hukum tidak melemah.
“Ini harus ditegaskan sebagai perilaku oknum, bukan wajah institusi perpajakan secara keseluruhan. Justru dalam situasi fiskal yang menantang, bersih-bersih harus dilakukan lebih keras. Kepercayaan publik adalah fondasi utama penerimaan negara,” ujar Amin di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, langkah cepat Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak yang menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK merupakan keputusan penting untuk menjaga arah reformasi perpajakan tetap berada di jalur yang benar.
Amin menegaskan negara tidak boleh memberi ruang kompromi terhadap penyimpangan, sekecil apa pun, karena integritas aparat pajak berhubungan langsung dengan kepercayaan wajib pajak.
Ia menilai OTT tersebut juga menunjukkan mulai bekerjanya sistem pengawasan berlapis yang selama ini dibangun, termasuk melalui digitalisasi layanan, audit berbasis risiko, dan penguatan mekanisme check and balance yang mempersempit ruang abu-abu dalam relasi antara fiskus, konsultan pajak, dan wajib pajak besar.
“Penindakan terbuka seperti ini bukan gangguan bagi reformasi, tetapi syarat mutlak. Membersihkan oknum justru memperkuat pondasi sistem perpajakan modern dan kredibel,” katanya.
Lebih jauh, Amin menekankan pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh pada tiga aspek utama, yakni sistem pemeriksaan pajak, sumber daya manusia, dan ekosistem konsultan pajak.
Ia mendorong digitalisasi pemeriksaan dari hulu ke hilir agar setiap keputusan fiskus dapat ditelusuri secara otomatis, sehingga meminimalkan potensi negosiasi yang berujung penyimpangan.
Dari sisi SDM, Amin menilai rotasi jabatan yang cepat, promosi berbasis integritas, serta penguatan lifestyle check berbasis digital perlu diperketat. Sementara itu, peran konsultan pajak harus dikembalikan pada fungsi profesional sebagai penasihat kepatuhan, bukan perantara akses atau celah pelanggaran.
“Reformasi perpajakan tidak boleh berhenti pada slogan. Ruang penyimpangan harus makin sempit, tata kelola diperkuat, dan integritas aparat menjadi pilar utama menjaga penerimaan negara,” ujarnya.
Dengan penegakan hukum yang tegas, pengawasan konsisten, serta reformasi berkelanjutan, Amin optimistis pengelolaan pajak dapat semakin dipercaya publik dan setiap rupiah penerimaan negara benar-benar kembali ke rakyat melalui pembangunan yang adil dan berkelanjutan. (AM.N-RED)


















