ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Konflik Lahan Berdarah di Tanimbar, 11 Orang Jadi Tersangka

admin by admin
Januari 14, 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Konflik Lahan Berdarah di Tanimbar, 11 Orang Jadi Tersangka
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS — WERTAMRIAN — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan berdarah antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Konflik yang berlarut itu berujung pada aksi kekerasan hingga menelan korban jiwa.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, mengatakan kedua perkara pidana tersebut berakar dari sengketa lahan yang belum terselesaikan di antara dua desa bertetangga tersebut. Situasi yang semula bersifat administratif kemudian berkembang menjadi tindak pidana.

“Perkara ini bermula dari konflik lahan yang belum tuntas, lalu meningkat menjadi tindakan kekerasan,” kata Iptu Bryantri dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga . . .

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

April 14, 2026
Ambon Jadi Lokus Nasional Digitalisasi Bansos, Persiapan Terus Dimatangkan

Ambon Jadi Lokus Nasional Digitalisasi Bansos, Persiapan Terus Dimatangkan

April 13, 2026
ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta penganiayaan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari berjaga di perbatasan desa, mengamankan posisi di perbukitan, hingga terlibat langsung di lokasi kejadian.

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat satu orang yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api serta penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kasat Reskrim, para tersangka mendatangi lokasi kejadian secara berkelompok. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam konflik tersebut. Namun hingga kini, belum seluruhnya memenuhi unsur pidana dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya unsur pidana dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Terkait senjata yang digunakan, Iptu Bryantri menegaskan bahwa senjata tersebut bukan senjata militer. Senjata yang diamankan berupa senjata tabung dan sejenisnya. Meski demikian, berdasarkan ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter tetap dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan milik pribadi para tersangka. Sebagian diperoleh dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut dengan harga yang bervariasi.
Dari hasil penyelidikan, konflik dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak setelah pelaksanaan eksekusi lahan. Padahal, eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. “Setiap permasalahan seharusnya diselesaikan secara bermartabat, bukan dengan kekerasan yang melibatkan banyak pihak, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya.

Ia berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain tetap kondusif selama proses hukum berjalan. “Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pelanggaran hukum pasti berujung pada konsekuensi hukum,” harapnya. (AM.N-WPR)

Tags: Kepulauan TanimbarMalukuPolres Kepulauan TanimbarSaumlakiSengketa LahanSenjata Api di Tanimbar
Previous Post

Menteri ESDM Bahlil: Operasi RDMP Balikpapan Jadi Momentum Hentikan Impor Solar 2026

Next Post

Diterpa Isu Negatif Oleh Mafia, Misbakhun Serukan Kader Jaga Citra Bahlil di Ruang Digital

admin

admin

Next Post
Diterpa Isu Negatif Oleh Mafia, Misbakhun Serukan Kader Jaga Citra Bahlil di Ruang Digital

Diterpa Isu Negatif Oleh Mafia, Misbakhun Serukan Kader Jaga Citra Bahlil di Ruang Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA