ASAMMANIS.NEWS — WERTAMRIAN — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dua perkara pidana yang berkaitan dengan konflik lahan berdarah antara Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Konflik yang berlarut itu berujung pada aksi kekerasan hingga menelan korban jiwa.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Bryantri Maulana, mengatakan kedua perkara pidana tersebut berakar dari sengketa lahan yang belum terselesaikan di antara dua desa bertetangga tersebut. Situasi yang semula bersifat administratif kemudian berkembang menjadi tindak pidana.
“Perkara ini bermula dari konflik lahan yang belum tuntas, lalu meningkat menjadi tindakan kekerasan,” kata Iptu Bryantri dalam keterangan pers, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara pertama menyangkut dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, serta penganiayaan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial GB, SA, YB, EK, PL, dan AY. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari berjaga di perbatasan desa, mengamankan posisi di perbukitan, hingga terlibat langsung di lokasi kejadian.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MB, KM, KY, GB, dan BA. Dari hasil penyidikan, diketahui terdapat satu orang yang terlibat dalam dua perkara sekaligus, yakni penyalahgunaan senjata api serta penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Menurut Kasat Reskrim, para tersangka mendatangi lokasi kejadian secara berkelompok. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam konflik tersebut. Namun hingga kini, belum seluruhnya memenuhi unsur pidana dan kecukupan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan terpenuhinya unsur pidana dan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Terkait senjata yang digunakan, Iptu Bryantri menegaskan bahwa senjata tersebut bukan senjata militer. Senjata yang diamankan berupa senjata tabung dan sejenisnya. Meski demikian, berdasarkan ketentuan hukum, senjata dengan kaliber di atas 4,5 milimeter tetap dikategorikan sebagai senjata api, sehingga penggunaan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Ia menambahkan, senjata-senjata tersebut merupakan milik pribadi para tersangka. Sebagian diperoleh dari luar daerah dan dikirim melalui jalur laut dengan harga yang bervariasi.
Dari hasil penyelidikan, konflik dipicu oleh ketidaksenangan salah satu pihak setelah pelaksanaan eksekusi lahan. Padahal, eksekusi tersebut telah dilakukan sesuai putusan pengadilan dan mendapat pengamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. “Setiap permasalahan seharusnya diselesaikan secara bermartabat, bukan dengan kekerasan yang melibatkan banyak pihak, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujarnya.
Ia berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain tetap kondusif selama proses hukum berjalan. “Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pelanggaran hukum pasti berujung pada konsekuensi hukum,” harapnya. (AM.N-WPR)


















