ASAMMANIS.NEWS – BURU – Aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, kian mengarah pada praktik penguasaan tambang oleh pihak korporasi. Sedikitnya 10 koperasi diduga menjalankan operasi penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru, dengan berlindung di balik dalil Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Temuan tersebut diungkapkan Direktur Public Research Institute, Mahmud Alkatiri, yang menilai praktik di Gunung Botak telah menyimpang jauh dari prinsip pertambangan rakyat. Menurutnya, IPR justru diduga dijadikan instrumen untuk melegitimasi aktivitas pertambangan skala besar yang secara nyata menggunakan alat berat dan modal besar.
Lebih jauh, Mahmud mengungkap adanya indikasi kuat keterlibatan PT Wansuai Mining, perusahaan yang berkantor di Jakarta, yang diduga menggunakan badan hukum 10 koperasi sebagai kedok administratif untuk menguasai dan mengendalikan aktivitas tambang emas di Gunung Botak.
“Ini bukan lagi tambang rakyat. Ketika ekskavator digunakan secara masif dan kendali operasional tidak berada di tangan anggota koperasi, maka sangat patut diduga koperasi hanya dijadikan topeng. IPR dibajak untuk kepentingan korporasi,” tegas Mahmud.
Ia menjelaskan, penggunaan alat berat dalam wilayah IPR secara prinsip bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, karena IPR hanya memperbolehkan teknologi sederhana. Fakta lapangan yang menunjukkan pengerukan material tambang dengan ekskavator mengindikasikan perubahan karakter tambang rakyat menjadi tambang industri terselubung.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tersebut dinilai mengancam lingkungan hidup di Pulau Buru. Kerusakan lahan, perubahan bentang alam, sedimentasi sungai, hingga potensi pencemaran akibat limbah tambang menjadi risiko nyata yang akan ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Mahmud menegaskan, koperasi tidak boleh dijadikan tameng hukum untuk melegitimasi penambangan ilegal. Jika terbukti PT Wansuai Mining mengendalikan tambang melalui koperasi tanpa izin yang sah, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI), dengan konsekuensi sanksi administratif hingga pidana.
Atas dasar itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Penelusuran terhadap hubungan korporasi dengan koperasi, alur perizinan, serta penggunaan alat berat dinilai mendesak untuk menghentikan praktik penguasaan sumber daya alam yang menyimpang dari hukum dan merugikan masyarakat lokal. AM.N-SBR


















