ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Surat komitmen kerja sama yang dilayangkan PT Wanshuai Indo Mining kepada Gubernur Maluku tertanggal 8 Januari 2026 bocor ke publik.
Dokumen bernomor 05/WIM/I/2026 itu memicu polemik baru terkait aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak yang selama ini disebut-sebut hanya diperuntukkan bagi koperasi pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kebocoran surat tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Koperasi Putra Kaiely Bersatu yang sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Gunung Botak saat ini hanya diizinkan melalui skema IPR yang diberikan kepada 10 koperasi. Ia menyatakan, skema tersebut “secara tegas tidak membuka ruang bagi korporasi lain di luar ketentuan hukum yang berlaku.”
Namun dalam dokumen yang beredar luas di publik Maluku, PT Wanshuai Indo Mining secara eksplisit menyampaikan “Company Profile dan Komitmen Kerja Sama dengan Koperasi Pemilik IPR” kepada Gubernur Maluku.
Dalam surat itu tertulis:
“Company Profile ini memuat gambaran umum perusahaan, arah kebijakan usaha, serta komitmen kami dalam pengelolaan sumber daya alam mineral emas yang dilaksanakan secara terukur, bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan koperasi pemilik IPR serta masyarakat adat setempat.”
Surat tersebut ditandatangani di Ambon pada 8 Januari 2026 oleh Direktur Utama PT Wanshuai Indo Mining, Helena Ismail.
Indikasi Peran Korporasi
Frasa “komitmen kerja sama dengan koperasi pemilik IPR” dalam surat itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, secara prinsip, IPR merupakan skema perizinan yang diperuntukkan bagi pertambangan rakyat dalam skala terbatas, bukan untuk korporasi berskala besar.
Sejumlah pihak menilai, keberadaan dokumen tersebut membuka dugaan adanya praktik “kemitraan” yang berpotensi menjadikan koperasi sebagai kendaraan formal, sementara operasional dan pengendalian kegiatan pertambangan diduga dijalankan oleh korporasi.
Jika dugaan itu benar, maka skema IPR berisiko disalahgunakan sebagai kedok legal untuk aktivitas pertambangan yang secara substansi dikendalikan perusahaan.
Perlu Klarifikasi Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait surat tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi Gubernur Maluku dan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM, mengenai posisi dan legalitas kerja sama yang dimaksud dalam surat itu.
Transparansi menjadi kunci untuk menjawab spekulasi yang berkembang. Apakah benar PT Wanshuai Indo Mining hanya sebatas mitra teknis? Ataukah terdapat peran lebih jauh dalam operasional pertambangan di Gunung Botak?
Polemik ini kembali mengangkat isu klasik tata kelola tambang di Maluku: antara semangat pemberdayaan rakyat melalui IPR dan potensi masuknya kepentingan korporasi melalui celah kemitraan.
Jika tak dijelaskan secara terbuka, kebocoran surat ini berpotensi memperkuat dugaan adanya permainan mafia tambang di balik skema koperasi dan IPR. AM.N-SBR


















