ASAMMANIS.NEWS – BURU – Dugaan penyimpangan tata kelola tambang rakyat terus mencuat di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Redaksi Asam Manis News menghimpun informasi dan dokumen yang mengindikasikan PT Wanshuai Indo Mining memperoleh 70 persen hasil emas dari skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang sejatinya dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan dokumen kesepakatan bagi hasil yang bocor ke publik, PT Wanshuai Indo Mining diduga mengantongi porsi dominan hingga 70 persen dari hasil produksi emas Gunung Botak. Skema tersebut dinilai melampaui semangat pembentukan IPR sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan, yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan.
IPR sendiri dirancang sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat lokal agar dapat mengelola sumber daya alam secara legal, terbatas, dan berkeadilan. Namun, temuan redaksi mengindikasikan adanya pola kemitraan yang justru menempatkan korporasi sebagai pihak dominan.
Tak hanya itu, redaksi juga menerima pesan yang menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Wanshuai Indo Mining menyampaikan aktivitas ekskavator di Gunung Botak berjalan atas perintah Gubernur Maluku. Klaim tersebut hingga kini belum disertai dokumen resmi perintah atau persetujuan tertulis yang dapat diverifikasi.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak koperasi pemegang IPR terkait mekanisme kerja sama, pembagian hasil, maupun dasar hukum pelibatan PT Wanshuai Indo Mining dalam operasional tambang rakyat tersebut.
Hasil kajian redaksi terhadap dokumen yang diperoleh juga menunjukkan konstruksi kerja sama yang berbeda dari narasi umum kemitraan. Dalam dokumen tersebut, PT Wanshuai Indo Mining disebut melibatkan koperasi, bukan sebaliknya koperasi yang menggandeng perusahaan sebagai mitra pendukung. Perbedaan konstruksi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai posisi tawar koperasi dan legalitas operasional perusahaan dalam wilayah IPR.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menyimpang dari prinsip dasar IPR yang menegaskan pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara terbatas, tidak menggunakan teknologi berat skala industri, serta tidak mengalihkan kendali kepada korporasi besar.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada manajemen PT Wanshuai Indo Mining, pihak koperasi terkait, serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Kasus ini kembali membuka ruang pertanyaan publik: apakah tata kelola tambang rakyat di Gunung Botak masih berpihak pada masyarakat, atau justru bergeser menjadi skema korporatisasi tambang rakyat di balik label IPR? AM.N-SBR


















