ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Barends, mendesak agar oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS dapat dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan seorang siswa madrasah di Kota Tual berinisial AT (14) meninggal dunia.
Desakan itu disampaikan Mercy menyusul adanya pemberitaan bahwa oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS itu telah ditahan di Polres Tual dan Polda Maluku memberi jaminan penegakan hukum secara tegas.
“Saya kaget berita viral terkait kematian seorang pelajar madrasah yang dipukul dengan helm oleh oknum Brimob. Jika terbukti, maka pelaku harus diproses pidana secara maksimal sesuai hukum yang berlaku, disertai sanksi etik dan administratif yang tegas. Tidak boleh ada impunitas. Semua warga negara sama di hadapan hukum,” tegasnya, Sabtu (21/2/2026).
Mercy menceritakan, berdasarkan hasil koordinasi via telpon dengan ayah korban, kedua anaknya yang berstatus pelajar di Kota Tual menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob saat melintas di jalan raya usai sahur pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Korban berinisial AT (14), sambung Mercy, disebut mengalami kekerasan fisik setelah insiden di jalan. Ia diduga dipukul menggunakan helm oleh oknum aparat hingga terjatuh dan kepalanya membentur aspal. Meski sempat mendapat perawatan medis, korban meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala. Dalam kejadian yang sama, kakak korban juga dilaporkan mengalami luka dan patah tulang.
Menurut Mercy, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, dan prinsip profesionalitas penegak hukum. Ia menegaskan aparat negara diberi mandat untuk melindungi masyarakat, bukan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan warga.
“Indonesia adalah negara hukum. Kekerasan terhadap hak hidup warga negara tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi melalui Pasal 28A dan Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak hidup dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Dan sebagai anggota Komisi III DPR RI, Mercy mendesak investigasi yang transparan dan profesional, penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan, serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap (Protap) ketika aparat bertugas di lapangan.
Ia juga mendesak penanganan perkara dilakukan secara tegas dan profesional, serta meminta negara hadir memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan sosial kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional. Sebab penyampaian belasungkawa saja tidak cukup.
“Nyawa anak orang sudah melayang sehingga keadilan bagi korban dan keluarga korban harus menjadi prinsip utama. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi memulihkan rasa aman masyarakat Maluku,” pungkasnya. (AM.N-WPR)


















