ASAMMANIS.NEWS – MURUNG RAYA, KALTENG — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan seluas 1.699 hektare lahan dari aktivitas tambang ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI juga telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut.
Langkah penertiban ini diperkuat dengan kunjungan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke lokasi tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4). Kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Tim Pengarah Satgas PKH, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa PT AKT sudah tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dicabut pada 2017.
“Status perizinannya telah dicabut sejak 2017. Artinya, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan setelah itu tidak memiliki legalitas hukum,” ujar Bahlil di lokasi tambang.
Ia menambahkan, proses penindakan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal sekaligus mengembalikan fungsi kawasan hutan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil koordinasi intensif antara Satgas dan aparat penegak hukum setelah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan.
“Pada 26 Maret 2026, penyidik Jampidsus menetapkan satu orang berinisial ST sebagai tersangka yang diduga sebagai beneficial owner, termasuk keterkaitannya dengan sejumlah perusahaan terafiliasi PT AKT,” jelas Barita.
Menurutnya, langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan.
Barita menegaskan bahwa penindakan tidak hanya terbatas di Murung Raya, melainkan akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
“Satgas PKH terus melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kawasan hutan di seluruh Indonesia yang terindikasi dikuasai secara ilegal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses bisnis yang legal, namun seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kawasan hutan,” ujarnya.
Satgas PKH dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikelola secara ilegal. Hingga Agustus 2025, Satgas ini telah berhasil mengamankan lebih dari 3,3 juta hektare lahan. Sebagian lahan telah dimanfaatkan untuk program konservasi dan ketahanan pangan, sementara sisanya masih dalam tahap administrasi.
Ke depan, bersama Kementerian ESDM, Kejaksaan, TNI, dan Polri, Satgas PKH menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare kawasan tambang ilegal guna memastikan pengelolaannya memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. AM.N-SBR


















