AsamManis.News, Piru; Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menegaskan bahwa penerimaan dari aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Taniwel yang langsung masuk ke kas daerah adalah pajak, bukan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagaimana yang berkembang dalam isu publik belakangan ini.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman yang dinilai keliru, terutama terkait posisi DBH dalam struktur keuangan daerah, Jumat (23/04).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, menjelaskan bahwa DBH merupakan bagian dari transfer fiskal pemerintah pusat kepada daerah, bukan penerimaan langsung dari aktivitas di daerah.
“Dana Bagi Hasil itu bersumber dari APBN, bukan dari transaksi langsung di daerah. Mekanismenya melalui pemerintah pusat dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” jelas de Fretes.
Ia menegaskan bahwa DBH dari sektor pertambangan, termasuk batu gamping, tidak masuk langsung ke kas daerah dan tidak dapat disamakan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua melalui mekanisme kementerian terkait, kemudian didistribusikan ke daerah sesuai formula yang berlaku,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB, Chresti F. Tuwanakotta. Ia menuturkan bahwa seluruh proses perhitungan dan penetapan DBH merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Perhitungan DBH didasarkan pada persentase tertentu dari pendapatan APBN, baik dari pajak maupun sumber daya alam, menggunakan prinsip by origin dan actual revenue. Artinya dihitung dari realisasi penerimaan dan biasanya mengacu pada tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyaluran DBH ke daerah dilakukan secara bertahap melalui proses rekonsiliasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.
“Jadi DBH bukan sesuatu yang bisa langsung diklaim dari aktivitas yang terjadi di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tuwanakotta mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk komoditas batu gamping di Kabupaten SBB.
“Untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, belum ada alokasi DBH dari pusat terkait aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, de Fretes menegaskan bahwa penerimaan yang secara langsung menjadi kewenangan daerah adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), atau yang dikenal sebagai pajak galian C.
Di Kabupaten SBB, pungutan pajak tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-1170 tertanggal 27 Agustus 2024 serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, batu gamping untuk kebutuhan semen dikenakan harga dasar Rp75.000 per meter kubik dengan tarif pajak 20 persen atau sebesar Rp15.000 per meter kubik.
Sejak masa kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama, Pemkab SBB telah melakukan penarikan pajak sebanyak lima kali dari aktivitas tersebut, dengan total penerimaan mencapai Rp366 juta. Rinciannya masing-masing sebesar Rp68.595.000, Rp75.072.600, Rp74.264.000, Rp73.762.000, dan Rp74.614.500.
“Jadi yang langsung masuk ke kas daerah adalah pajaknya. Ini yang perlu dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai DBH,” tegas de Fretes.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengaitkan aktivitas pengiriman batu gamping dengan DBH yang dianggap belum transparan. Namun secara fiskal, DBH dan PAD merupakan dua instrumen yang berbeda.
DBH adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, sedangkan PAD bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
Pemkab SBB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap informasi yang berkembang di masyarakat tetap berbasis data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***
















