ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin trayek baru dalam beberapa tahun terakhir. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab isu dugaan adanya “mafia izin” dan praktik pungutan liar (pungli) uang jalur yang belakangan beredar di tengah masyarakat.
Menurut Yan, berdasarkan data load factor tahun 2024, seluruh trayek angkutan kota di Ambon saat ini telah berada pada kondisi kelebihan kapasitas atau overload. Karena itu, kebijakan moratorium penerbitan izin trayek baru sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2018.
“Sampai dengan saat ini, saya sudah menjabat selama dua tahun, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari Kadis sebelumnya pun menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” ujar Yan kepada Tim Media Center, Selasa (19/5/2026).
Ia meminta masyarakat yang memiliki bukti atau data terkait dugaan trayek ilegal agar segera melaporkannya kepada Dishub untuk ditindaklanjuti.
“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami dengan membawa dokumennya. Misalnya jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,” katanya.
Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran di lapangan, Dishub Ambon secara rutin menggelar sweeping gabungan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim. Operasi terakhir diketahui dilaksanakan di kawasan Politeknik Ambon.
Yan juga mengingatkan seluruh jajaran internal Dishub agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait pengurusan trayek maupun pungutan di lapangan. Ia memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor. Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait keluhan sopir mengenai adanya penarikan “uang jalur”, Yan memastikan Dishub tidak pernah menugaskan petugas untuk melakukan pungutan tersebut. Ia menegaskan seluruh proses pengurusan resmi di Dishub saat ini tidak dipungut biaya.
“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait penagihan jalur-jalur. Di masing-masing jalur memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” pungkasnya. (AM.N-MS)


















