ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusut tujuh kasus penambangan ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Aktivitas tambang tanpa izin hingga penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) itu ditaksir menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan penanganan kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus penambangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Anggia dalam unggahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik tambang ilegal tersebut ditemukan di sejumlah daerah yang tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Kepulauan Maluku.
Dari tujuh perkara yang ditangani, dua kasus telah diselesaikan, sementara satu kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Pemerintah, kata Anggia, berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,” katanya.
Selain menindak tambang ilegal, Kementerian ESDM juga menemukan sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang menjalankan aktivitas tidak sesuai prosedur.
Tercatat sebanyak 15 perusahaan pertambangan terindikasi melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan dijatuhi sanksi berupa penghentian layanan perizinan, sedangkan dua perusahaan lainnya dikenakan sanksi administratif dengan total nilai mencapai Rp3,2 miliar.
Anggia menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha pertambangan.
“Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin namun melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya. (AM.N-SBR)



















