ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Himpunan Aktivis Malang (HAM) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut disampaikan menyusul temuan yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah hingga Rp12.556.771.199 berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.
Dewan Pembina Himpunan Aktivis Malang, Taher Bugis, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.
Menurut Taher, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) seharusnya berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat atas akses air minum yang layak, pengelolaan aset daerah secara optimal, serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, Perumda Air Minum memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui perluasan jaringan layanan, penurunan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), peningkatan kualitas pelayanan pelanggan, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui penyetoran dividen.
“Namun berdasarkan hasil analisis dan temuan pemeriksaan BPK Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, terdapat indikasi bahwa kinerja pelayanan dan tata kelola perusahaan belum sepenuhnya memenuhi tujuan penyelenggaraan SPAM sebagaimana yang diharapkan,” ujar Taher, Minggu (21/6).
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya pengeluaran yang membebani keuangan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang senilai Rp12,56 miliar. Pengeluaran tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan pemberian manfaat purna tugas dan pesangon yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip efisiensi maupun ketentuan yang berlaku.
Menurut HAM, temuan tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan perusahaan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, HAM turut mencantumkan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Mereka antara lain Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang, jajaran direksi periode 2024–2025, Manajer Keuangan, Manajer Sumber Daya Manusia (SDM), Dewan Pengawas Perumda, perusahaan koperasi yang terlibat dalam pengadaan tenaga outsourcing dan penyewaan kendaraan, serta pihak-pihak yang menerima manfaat dari kebijakan tersebut.
Berdasarkan kajian terhadap dokumen, data, dan hasil pemeriksaan yang tersedia, HAM menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 mengenai tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD.
HAM meminta KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Selain itu, KPK juga didorong berkoordinasi dengan BPK atau auditor berwenang untuk melakukan audit investigatif guna mengungkap nilai kerugian negara yang sebenarnya, pola penyimpangan yang terjadi, serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Besar harapan kami agar laporan ini diproses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taher.
Ia menambahkan, besarnya nilai potensi kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap pelayanan publik dan keuangan daerah menjadikan persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (AM.N-RRR)

















