ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program biodiesel B50 akan mulai diterapkan secara nasional pada 1 Juli 2026. Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi harga jual solar yang dibayar masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, mengatakan mekanisme penetapan harga B50 tetap mengacu pada formula yang selama ini digunakan pada program B40. Dengan demikian, kenaikan campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari 40 persen menjadi 50 persen tidak mengubah harga solar di tingkat konsumen.
“Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya saja, tidak ada hal khusus. Harganya tetap sama karena acuannya adalah harga solar yang ditetapkan setiap bulan,” ujar Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Menurut Laode, perbedaan utama antara B40 dan B50 hanya terletak pada peningkatan kandungan FAME. Sementara itu, skema penetapan harga masih menggunakan mekanisme yang sama seperti sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa implementasi B50 dilakukan secara bertahap melalui masa transisi. Persediaan B40 yang masih tersedia akan dihabiskan terlebih dahulu sebelum seluruh distribusi beralih sepenuhnya ke B50.
“Penerapannya secara nasional. Tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya. Sisa-sisa B40 dihabiskan dulu, diberi waktu sampai tiga bulan hingga menjadi 100 persen pemenuhan ke B50,” katanya.
Lebih lanjut, Laode menilai peningkatan bauran biodiesel hingga B50 menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut berhasil menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor solar.
“Ternyata sampai dengan B50 yang besok Juli akan kita resmikan, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi impor solar,” tegasnya.
Pemerintah optimistis implementasi B50 akan memberikan manfaat ganda, yakni memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dalam negeri. (AM.N-SBR)


















