ASAMMANIS.NEWS – PIRU, SBB – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menilai polemik terkait pengajuan proposal Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB kepada Alfamidi perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan pembangunan masyarakat.
Fungsionaris DPD KNPI SBB, Orin Latue, mengatakan perdebatan mengenai pengajuan proposal CSR seharusnya tidak mengaburkan tujuan utama dari program tanggung jawab sosial perusahaan, yakni memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.
Menurutnya, pengajuan proposal CSR oleh organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, maupun kelompok masyarakat merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum selama dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana program yang diajukan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai energi publik habis untuk memperdebatkan siapa yang mengajukan proposal, sementara substansi utama CSR sebagai instrumen pembangunan justru terabaikan,” kata Latue, Sabtu (25/7).
Ia menjelaskan, selama ini TP PKK merupakan mitra strategis pemerintah daerah yang menjalankan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari pemberdayaan perempuan, kesehatan keluarga, pendidikan, ketahanan pangan hingga percepatan penanganan stunting.
Karena itu, upaya mencari dukungan program melalui skema CSR dinilai sebagai langkah yang wajar untuk memperkuat pelaksanaan berbagai kegiatan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, KNPI SBB tetap menghormati fungsi pengawasan DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Namun, Latue menilai perhatian DPRD seharusnya juga diarahkan pada penguatan regulasi dan tata kelola CSR agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.
“Fungsi pengawasan DPRD tentu penting, tetapi yang lebih strategis adalah bagaimana mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengatur arah pemanfaatan CSR secara jelas, transparan, dan terukur. Dengan begitu, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dapat lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Latue, persoalan mendasar yang perlu dibahas bukanlah keberadaan proposal CSR itu sendiri, melainkan belum adanya sistem yang kuat dalam mengatur distribusi, pengawasan, dan pemanfaatan program CSR di daerah.
Ia menilai Kabupaten Seram Bagian Barat membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif, baik melalui Peraturan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya, guna memastikan setiap program CSR benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
“Ketika perusahaan beroperasi di SBB, kontribusinya tidak hanya diukur dari investasi dan penyerapan tenaga kerja. Kehadiran mereka juga harus mampu mendukung pengembangan UMKM, pendidikan, pemberdayaan pemuda, penguatan ekonomi perempuan, pembangunan fasilitas publik hingga program pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Latue menambahkan, di banyak daerah di Indonesia, program CSR telah menjadi salah satu instrumen penting yang membantu pemerintah menjawab berbagai kebutuhan pembangunan melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Karena itu, menurutnya, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas agar setiap bantuan CSR dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
“Polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola CSR di daerah. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan berkepanjangan, tetapi kebijakan yang mampu memastikan setiap kontribusi perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.
DPD KNPI SBB berharap polemik yang berkembang dapat mendorong lahirnya kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan CSR sebagai instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Barat. (AM.N-MS)


















