ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

SK Bodong Dibongkar, ASN Terancam Sanksi

Marthen Supulatu by Marthen Supulatu
Oktober 16, 2026
in Daerah
0
SK Bodong Dibongkar, ASN Terancam Sanksi
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Kasus dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) bodong untuk kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memasuki babak serius. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan audit investigasi untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.

Perintah itu disampaikan Wattimena saat konferensi pers di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Jumat (16/10/26). Langkah tersebut diambil setelah kasus SK bodong ramai diberitakan media massa dan memunculkan pertanyaan serius terhadap tata kelola administrasi kepegawaian di Pemkot Ambon.

Wattimena menegaskan, berdasarkan rapat bersama jajaran terkait, kasus tersebut benar terjadi. Namun, Pemkot Ambon hingga kini masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah SK bodong dan ASN yang diduga menerima dokumen tersebut.

Baca Juga . . .

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

November 1, 2026
βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

November 1, 2026
ADVERTISEMENT

“Pemerintah Kota Ambon tidak mentolerir tindakan ASN yang melanggar aturan. Komitmen kita adalah bekerja sesuai ketentuan, tidak boleh ada pungutan liar dan tidak boleh bekerja di luar mekanisme yang berlaku,” tegas Wattimena.

Ia langsung menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala satuan pendidikan, kepala puskesmas, hingga jajaran Pemkot Ambon untuk melakukan inventarisasi terhadap ASN yang diduga memperoleh SK kenaikan pangkat tidak sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tak berhenti pada pendataan, Inspektorat Daerah diminta melakukan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap rantai persoalan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga menerbitkan, mengurus, maupun menerima SK bodong.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum ASN maupun pihak di luar pemerintahan.

Wattimena menilai kasus tersebut sulit dipahami karena proses kenaikan pangkat ASN saat ini telah memiliki mekanisme resmi melalui sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan mekanisme tersebut, menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk menempuh jalur-jalur tidak resmi.

“Proses kenaikan pangkat sudah memiliki mekanisme yang jelas. Persyaratan cukup dimasukkan melalui sistem yang berlaku. Karena itu, saya meminta seluruh proses ini diperiksa agar diketahui siapa yang terlibat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi,” ujarnya.

Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi ASN yang terbukti terlibat.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, pemberhentian dapat menjadi konsekuensi apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada ASN yang terlibat, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberhentian apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemkot Ambon juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Wattimena telah memerintahkan Bagian Hukum Pemkot Ambon berkoordinasi dengan Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membahas langkah hukum yang dapat ditempuh.

Jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, Pemkot Ambon siap membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar kasus tersebut dapat diselidiki secara menyeluruh.

Menurut Wattimena, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Jika ditemukan praktik pungutan liar, pemalsuan, atau penipuan, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Maluku karena nama gubernur turut terseret dalam pemberitaan mengenai kasus SK bodong tersebut.

Wattimena mengakui kasus ini menjadi persoalan serius karena menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, hasil audit investigasi nantinya diharapkan tidak berhenti pada siapa yang menerima SK bodong, tetapi juga mampu mengungkap siapa yang bermain di balik praktik tersebut dan bagaimana celah administrasi bisa dimanfaatkan.

Pemkot Ambon berjanji menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan administrasi kepegawaian serta memastikan seluruh proses kenaikan pangkat ASN berjalan melalui mekanisme resmi.

“Kami tidak tinggal diam. Saya menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, sekaligus menyerahkan proses pemeriksaan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkas Wattimena. (AM)

Previous Post

Rusia hingga Jepang Tawarkan Teknologi Nuklir, Bahlil Ungkap Peluang Kerja Sama Indonesia

Next Post

Sakit di Tengah Pelayaran Internasional, ABK MV Baosteel Emotion Dievakuasi SAR Ambon

Marthen Supulatu

Marthen Supulatu

Next Post
Sakit di Tengah Pelayaran Internasional, ABK MV Baosteel Emotion Dievakuasi SAR Ambon

Sakit di Tengah Pelayaran Internasional, ABK MV Baosteel Emotion Dievakuasi SAR Ambon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA