ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Ragam

Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah Diselidiki, KNPI Tagih Tanggung Jawab Bupati SBT

admin by admin
Oktober 18, 2026
in Ragam
0
Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Sekolah Diselidiki, KNPI Tagih Tanggung Jawab Bupati SBT
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku melalui Mato Rumodar mendesak Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri, mengambil langkah konkret menyikapi penyelidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Bupati SBT kepada awak media SeramPost melalui WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam keterangannya, Bupati menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT serta meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, KNPI Maluku menilai pernyataan tersebut belum menjawab persoalan mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Baca Juga . . .

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Gubernur Maluku Bagikan 1.500 Masker kepada Warga Ambon

Cegah ISPA Akibat Kabut Asap, Gubernur Maluku Bagikan 1.500 Masker kepada Warga Ambon

Oktober 12, 2026
Amat Tatroman: Kritik Boleh, Tapi Persoalan Ring Road Harus Dilihat dari Kewenangan

Amat Tatroman: Kritik Boleh, Tapi Persoalan Ring Road Harus Dilihat dari Kewenangan

Oktober 7, 2026
Rekening Emas Brimo Melonjak 1.004 Persen, Tembus 3,05 Juta Rekening

Rekening Emas Brimo Melonjak 1.004 Persen, Tembus 3,05 Juta Rekening

Oktober 7, 2026
Yakobus Kimiak Minta SC Tegakkan Aturan Pemilihan Ketua Pemuda Mamta-Tabi

Yakobus Kimiak Minta SC Tegakkan Aturan Pemilihan Ketua Pemuda Mamta-Tabi

Oktober 5, 2026
ADVERTISEMENT

Mato Rumodar menyatakan bahwa penghormatan terhadap proses hukum perlu disertai langkah administratif dan pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan program pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

“Yang kami persoalkan bukan hanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, melainkan juga tanggung jawab jabatan kepala daerah dalam memastikan pengawasan dan tata kelola pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” demikian sikap yang disampaikan KNPI Maluku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Rumodar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program revitalisasi satuan pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan sekolah dan pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan.

Ia merujuk pada penanganan perkara oleh Kejari SBT yang, berdasarkan informasi dalam pernyataannya, telah menemukan dugaan tindak pidana pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi sekolah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Nilai tersebut disebut masih berpotensi bertambah.

Kejari SBT juga disebut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) serta SMP Negeri 4 SBT pada 15 Oktober 2026.

KNPI Maluku menilai perkembangan tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan program, tanpa mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.

Soroti Tanggung Jawab Kepala Daerah

Rumodar berpendapat, tanggung jawab kepala daerah tidak terbatas pada pernyataan menghormati proses hukum. Menurutnya, kepala daerah juga memiliki kewajiban menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65, serta ketentuan mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam Pasal 283 ayat (2).

Atas dasar itu, KNPI Maluku meminta Pemerintah Kabupaten SBT memastikan fungsi pengawasan internal berjalan, terutama terhadap program yang melibatkan anggaran negara dan ditujukan untuk peningkatan kualitas sarana pendidikan.

Rumodar juga menyoroti peran Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Menurutnya, mekanisme verifikasi, fasilitasi, dan pengawasan tidak boleh dijadikan ruang untuk melakukan pemotongan dana atau meminta setoran dari pihak sekolah di luar ketentuan resmi.

Ia menegaskan bahwa dugaan adanya pengumpulan kepala sekolah untuk menyerahkan uang potongan, apabila terbukti, harus ditelusuri secara hukum sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Belum ada dasar dalam bahan pernyataan yang disampaikan untuk menyimpulkan pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan Khusus

Selain menyoroti aspek hukum, KNPI Maluku berpandangan bahwa asas praduga tak bersalah tidak seharusnya menghalangi pemerintah daerah melakukan langkah administratif yang sah dan proporsional untuk mencegah potensi penyimpangan berlanjut.

Rumodar mengusulkan agar Bupati SBT segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menelusuri mekanisme pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

KNPI Maluku juga meminta pemerintah daerah mengevaluasi keterlibatan pejabat dan tim pelaksana yang berkaitan dengan program tersebut. Apabila ditemukan dasar yang memadai, langkah administratif dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KNPI mendorong pembentukan saluran pengaduan bagi kepala sekolah yang merasa mengalami pemotongan dana atau tekanan dalam pelaksanaan program revitalisasi. Saluran tersebut diharapkan dapat memberikan ruang pelaporan yang aman sekaligus membantu proses penelusuran dugaan penyimpangan.

Menurut Rumodar, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secara transparan, tanpa mengganggu independensi penyidikan Kejari SBT.

Desak DPRD dan Kejari Tindak Lanjut

Dalam pernyataannya, KNPI Maluku menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, Bupati SBT diminta menyampaikan sikap terbuka sekaligus memerintahkan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat terhadap program revitalisasi satuan pendidikan.

Kedua, DPRD Kabupaten SBT didorong menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus apabila dinilai memenuhi ketentuan serta diperlukan untuk mendalami persoalan tersebut.

Ketiga, Kejari SBT diminta menelusuri perkara secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, berdasarkan bukti dan hasil penyidikan. KNPI menekankan bahwa penanganan perkara tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan pelaksana di tingkat dinas apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.

Rumodar menyatakan KNPI Maluku mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari SBT. Namun, dukungan tersebut, menurutnya, perlu diikuti komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.

Ia berharap penanganan perkara ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola program pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

Hingga bahan pernyataan ini disusun, belum terdapat keterangan tambahan dari Bupati SBT maupun pihak Dikbudpora mengenai desakan audit khusus tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan. (AM.N-SBR)

Tags: bupati sbtKorupsi dana revitalisasi
Previous Post

Pengacara Lewerissa: Selisih LHKPN Bukan Harta Baru

Next Post

Maya Baby Lewerissa Dorong Pengembangan Potensi Desa Untuk Kesejahteraan

admin

admin

Next Post
Maya Baby Lewerissa Dorong Pengembangan Potensi Desa Untuk Kesejahteraan

Maya Baby Lewerissa Dorong Pengembangan Potensi Desa Untuk Kesejahteraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA