ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Koordinator Nasional Koalisi Advokat dan LSM, Novi Manaban, S.H., meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional dalam menyikapi berbagai pengaduan terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh emiten.
Novi menilai, setiap surat pengaduan yang masuk ke BEI perlu melalui proses verifikasi administratif, termasuk pemeriksaan identitas, legalitas, serta kejelasan alamat dan keberadaan organisasi pengirim.
Pernyataan tersebut disampaikan Novi merespons pemberitaan mengenai desakan LBH Coperlink kepada Direksi BEI agar memberikan tanggapan tertulis terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh emiten APL dalam persoalan HGB 5152/Klender.
Menurutnya, BEI sebagai salah satu institusi strategis dalam pasar modal Indonesia perlu memiliki standar yang jelas dalam menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan. Hal itu penting agar proses kelembagaan tetap berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“BEI tidak perlu merasa terganggu oleh surat yang identitas dan legalitas lembaga pengirimnya belum jelas. Kalau keberadaan kantor, alamat resmi, dan pertanggungjawaban organisasinya saja belum dapat diverifikasi, maka surat tersebut patut diperlakukan sebagai pengaduan yang belum terverifikasi,” tegas Novi.
Ia bahkan mengingatkan agar BEI tidak serta-merta memperlakukan setiap surat pengaduan sebagai representasi resmi dari lembaga yang memiliki kedudukan dan administrasi jelas.
“Ibaratnya, jangan sampai BEI disibukkan oleh surat kaleng,” ujarnya.
Di sisi lain, Novi menyampaikan bahwa Koalisi Advokat dan LSM yang dipimpinnya berencana mendatangi langsung kantor BEI untuk menyerahkan surat resmi kepada jajaran direksi.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komunikasi kelembagaan sekaligus upaya memastikan bahwa aspirasi, kritik, dan pengaduan disampaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan datang langsung ke kantor Bursa Efek Indonesia dan menyerahkan surat resmi sebagai bentuk komunikasi kelembagaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi, kritik, maupun pengaduan disampaikan melalui mekanisme yang jelas, dengan identitas pengirim dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi,” ungkapnya.
Novi juga mengingatkan agar BEI tetap berpegang pada regulasi dan bukti dalam menangani berbagai persoalan pasar modal, bukan semata-mata merespons tekanan opini maupun polemik pemberitaan.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran keterbukaan informasi oleh emiten harus diperiksa secara objektif dengan mengacu pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“BEI adalah institusi strategis bagi pasar modal Indonesia. Karena itu, setiap persoalan harus ditangani berdasarkan regulasi, bukti, dan mekanisme resmi, bukan semata-mata karena tekanan pemberitaan atau desakan pihak tertentu,” lanjutnya.
Meski demikian, Novi menegaskan bahwa pihaknya mendukung transparansi dan penegakan aturan di pasar modal. Ia menyebut, prinsip transparansi harus berjalan seiring dengan tertib administrasi serta akuntabilitas setiap pihak yang menyampaikan pengaduan.
“Kami mendukung transparansi dan penegakan aturan di pasar modal. Namun, transparansi juga harus berjalan beriringan dengan tertib administrasi dan akuntabilitas. Jangan sampai ada pihak yang merasa paling berhak menekan sebuah institusi tanpa terlebih dahulu menunjukkan kejelasan identitas dan tanggung jawab kelembagaannya,” tutup Novi. (AM.N-SBR)



















