ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

admin by admin
September 25, 2025
in Daerah
0
Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALANGAN, asammanis.news – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melakukan perlawanan atas kasus korupsi yang menyeretnya. Sejak 17 September lalu, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Kini sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai, dititipkan selama 20 hari.

Perlawanan hukum ini, dipercayakan Sutikno kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo.

Sebagai langkah pertama, Rabu (24/9) mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Baca Juga . . .

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

November 18, 2025
Sinergi dan Kebangkitan Pengusaha Muda: HIPMI Maluku Siap Dilantik

Sinergi dan Kebangkitan Pengusaha Muda: HIPMI Maluku Siap Dilantik

November 11, 2025
Boy Sangadji Panaskan Mesin SOKSI Ambon: Saatnya Kita Mengepung Kota untuk Kemenangan Golkar

Boy Sangadji Panaskan Mesin SOKSI Ambon: Saatnya Kita Mengepung Kota untuk Kemenangan Golkar

November 10, 2025
Wakil Walikota Ely Toisuta: Depicab Soksi Kota Ambon Berperan Penting dalam Pembangunan Ambon

Wakil Walikota Ely Toisuta: Depicab Soksi Kota Ambon Berperan Penting dalam Pembangunan Ambon

November 10, 2025
ADVERTISEMENT

Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya. Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin. “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2025). Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu. Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi. Mangantar bilang padahal saat itu, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi. “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

Mangantar mengatakan persyaratan yang tak dipenuhi itu di antaranya majelis taklim belum punya tanah dan belum berjalan selama dua tahun. Sutikno memang tak menikmati hasil korupsi. Namun, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus.

“Saat ini pemeriksaan lebih lanjut tentang keterlibatan Sutikno dan melakukan persiapan pemberkasan perkara,” jelasnya. Tolong koreksi, dan langsung perbaiki, termasuk judulnya, buat lebih ciamik, enak dibaca dan mudah dipahami, tanpa mengurangi substansi makna. AM.N-001

Previous Post

DPD dan DPRD Golkar Maluku Silahturahim Mantapkan Arah Perjuangan Sesuai 4 Instruksi Bahlil Lahadalia

Next Post

Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

admin

admin

Next Post
Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Martinus dan Ritiau Dua Putra Maluku Tergeser dari Jabatan Strategis, Sandri Rumanama: “Representasi Maluku Kian Terpinggirkan”

Martinus dan Ritiau Dua Putra Maluku Tergeser dari Jabatan Strategis, Sandri Rumanama: “Representasi Maluku Kian Terpinggirkan”

Agustus 25, 2025
Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

Rencana Jadikan Terminal Passo Sebagai Balai Kota, Walikota dan DPRD Dianggap Keliru

Agustus 24, 2025
DPP Golkar Mantapkan Konsolidasi di Maluku, Ridwan Rahman Resmi PAW Alm. PAW Rasyad Efendi Latuconsina

DPP Golkar Mantapkan Konsolidasi di Maluku, Ridwan Rahman Resmi PAW Alm. PAW Rasyad Efendi Latuconsina

Oktober 7, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

November 19, 2025
DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

November 18, 2025
Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Seluruh Jabodetabek

Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Seluruh Jabodetabek

November 17, 2025
Wahyu Toto Waskito: Bank Jateng Siap Mendukung UMKM Komunitas Jawa Tengah

Wahyu Toto Waskito: Bank Jateng Siap Mendukung UMKM Komunitas Jawa Tengah

November 17, 2025

Recent News

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

November 19, 2025
DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

November 18, 2025
Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Seluruh Jabodetabek

Polda Metro Jaya Bentuk Polisi Siswa Keamanan Sekolah di Seluruh Jabodetabek

November 17, 2025
Wahyu Toto Waskito: Bank Jateng Siap Mendukung UMKM Komunitas Jawa Tengah

Wahyu Toto Waskito: Bank Jateng Siap Mendukung UMKM Komunitas Jawa Tengah

November 17, 2025
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

Studio 21 Beroperasi Kembali, DPP KOMPI B Desak Kapolri Perintahkan Tindakan Tegas

November 19, 2025
DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

DPP Hena Hetu Desak Polda Maluku Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Jazirah Leihitu

November 18, 2025
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA