ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

admin by admin
September 25, 2025
in Daerah
0
Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BALANGAN, asammanis.news – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno melakukan perlawanan atas kasus korupsi yang menyeretnya. Sejak 17 September lalu, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid. Kini sudah sepekan mendekam di Lapas Amuntai, dititipkan selama 20 hari.

Perlawanan hukum ini, dipercayakan Sutikno kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria. Kamarudin dikenal pernah menangani kasus korupsi e-KTP hingga pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat yang dihabisi oleh atasannya sendiri, Kepala Propam Polri, kala itu, Inspektur Ferdy Sambo.

Sebagai langkah pertama, Rabu (24/9) mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Paringin. “Alasan kita melakukan praperadilan, karena menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan ada kesalahan prosedur dan tak memenuhi alat bukti yang cukup. Dan bahkan klien kita ditahan,” ujar Advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.

Baca Juga . . .

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

April 27, 2026
Kantongi Dukungan PK se-Kota Ambon dan SOKSI, Steven Risakotta Daftar Ketua Golkar

Kantongi Dukungan PK se-Kota Ambon dan SOKSI, Steven Risakotta Daftar Ketua Golkar

April 27, 2026
SBB Bersih Ingatkan Bahaya Spekulasi Publik Terlebih Digiring Tokoh Pemekaran, Ada Apa?

SBB Bersih Ingatkan Bahaya Spekulasi Publik Terlebih Digiring Tokoh Pemekaran, Ada Apa?

April 26, 2026
ADVERTISEMENT

Kamarudin Simanjuntak tertarik untuk menangani kasus ini setelah melihat Sutikno diduga mendapat perlakuan diskriminatif. “Perlakuan terhadap Sutikno, kami duga ada perbedaan, itu nanti yang akan kita perdebatkan di praperadilan minggu depan,” ujarnya. Hottua bilang terkait ini akan diuraikan saat sidang praperadilan yang kemungkinan digelar pekan depan oleh Pengadilan Negeri Paringin. “Kehadiran kita, supaya penegakan hukum di wilayah yurisdiksi Pengadilan Negeri Paringin tegak dan sama. Termasuk terhadap Pak Sutikno,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi memvonis dua terdakwa penerima hibah Majelis Taklim Al Hamid. Yakni, Ketua Majelis Taklim, Mustafa Al Hamid dan Bendahara Majelis, Nudiansyah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/6/2025). Mereka berdua, terbukti melakukan penyimpangan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menyusul penyelesaian perkara kedua terdakwa ini, pihak Kejaksaan Negeri Balangan melakukan pengembangan dan menyeret nama Sutikno selaku Sekda pada era itu. Jaksa menilai Sutikno memberikan disposisi agar majelis taklim masuk daftar penerima hibah, padahal belum memenuhi syarat. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.

Meski tidak menikmati aliran dana, disposisi dari Sutikno dianggap membuka jalan korupsi hibah itu. Dana yang seharusnya untuk membeli tanah dan bangunan, sampai sekarang tak pernah ada wujudnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar mengatakan alasan penetapan tersangka menjurus ke Sutikno karena kewenangannya selaku Sekda saat itu.

Perbuatan Sutikno yang melakukan disposisi untuk proposal hibah itu, digadang menjadi muara tindak pidana korupsi terjadi. Mangantar bilang padahal saat itu, untuk kelengkapan penyaluran dana hibah masih ada syarat yang belum terpenuhi. “Seharusnya, lebih selektif. Disposisi ataupun perintah jangan dipermudah, sementara persyaratan gak ada yang terpenuhi,” ujarnya.

Mangantar mengatakan persyaratan yang tak dipenuhi itu di antaranya majelis taklim belum punya tanah dan belum berjalan selama dua tahun. Sutikno memang tak menikmati hasil korupsi. Namun, kata dia, pihaknya akan terus melakukan pendalaman kasus.

“Saat ini pemeriksaan lebih lanjut tentang keterlibatan Sutikno dan melakukan persiapan pemberkasan perkara,” jelasnya. Tolong koreksi, dan langsung perbaiki, termasuk judulnya, buat lebih ciamik, enak dibaca dan mudah dipahami, tanpa mengurangi substansi makna. AM.N-001

Previous Post

DPD dan DPRD Golkar Maluku Silahturahim Mantapkan Arah Perjuangan Sesuai 4 Instruksi Bahlil Lahadalia

Next Post

Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

admin

admin

Next Post
Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

Diskusi Politik, FORMID: Puji Kepemimpinan Bahlil Di Golkar, Bawa Harapan Baru Anak Muda dalam Politik Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

April 27, 2026
Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

April 27, 2026
Pemerintah Uji Coba B50 di Sektor Perkeretaapian, Target Implementasi Nasional Juli 2026

Pemerintah Uji Coba B50 di Sektor Perkeretaapian, Target Implementasi Nasional Juli 2026

April 27, 2026

Recent News

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

April 27, 2026
Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

Gubernur Maluku Dorong KADIN Perkuat Investasi dan UMKM untuk Bangkitkan Ekonomi Maluku

April 27, 2026
Pemerintah Uji Coba B50 di Sektor Perkeretaapian, Target Implementasi Nasional Juli 2026

Pemerintah Uji Coba B50 di Sektor Perkeretaapian, Target Implementasi Nasional Juli 2026

April 27, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

Calon Tunggal Kantongi 80 Persen Dukungan, Musda X Golkar Ambon Berpotensi Aklamasi

April 27, 2026
Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

Bahlil Ungkap Rencana Besar CNG untuk Kurangi Impor LPG

April 27, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA