ASAMMANIS.NEWS – Buru, Maluku – Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak kembali memanas. Kali ini, publik dikejutkan dengan beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Gunung Botak, Jalaludin Salampessy, terkait koordinasi pergerakan dan penempatan alat berat di lokasi tambang.
Dalam percakapan via telepon yang beredar di sejumlah kalangan, Jalaludin terdengar menghubungi pihak keamanan yang berada di kawasan Gunung Botak. Ia menegaskan bahwa seluruh pergerakan telah dikoordinasikan dengan unsur pimpinan daerah dan aparat keamanan.
“Pos-pos yang ada itu katong (kita) sudah bicarakan, segala pergerakan katong koordinasikan baik Pa Pangdam, Pa Kapolda dan Pa Dandim kemudian Forkopimda yang lain,” ujar Jalaludin dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu sontak memicu spekulasi publik. Sebab, penyebutan Pangdam, Kapolda, Dandim, serta unsur Forkopimda dalam konteks koordinasi pergerakan alat berat menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan aparat terhadap aktivitas di lapangan.
Tidak berhenti di situ, Jalaludin dalam percakapan yang sama juga meminta agar setiap pergerakan dipantau dan dibantu agar berjalan sesuai rencana.
“Jadi kalau dong (mereka) bergerak itu dipantau dan tolong dibantu untuk disesuaikan supaya katong punya rencana berjalan sesuai aturan yang sudah ada,” lanjutnya.
Frasa “dibantu untuk disesuaikan” dan “rencana berjalan sesuai aturan” menjadi sorotan. Publik mempertanyakan: aturan yang mana yang dimaksud? Apakah aktivitas alat berat tersebut berada dalam koridor izin resmi, atau justru bagian dari skema yang masih menyisakan polemik hukum dan administratif?
Dukungan PT Wanshuai Indo Mining
Berdasarkan penelusuran media, alat berat yang dimaksud dalam percakapan tersebut disebut-sebut merupakan dukungan dari Helena Ismail yang dikaitkan dengan PT Wanshuai Indo Mining.
Nama perusahaan ini sebelumnya juga sempat mencuat dalam perbincangan publik terkait dinamika pengelolaan tambang di Gunung Botak. Jika benar terdapat dukungan alat berat dari pihak swasta, maka muncul pertanyaan lanjutan: dalam kapasitas apa dukungan tersebut diberikan? Apakah melalui skema kerja sama resmi, atau dalam konteks lain yang perlu dijelaskan secara terbuka?
Transparansi menjadi kunci. Mengingat Gunung Botak bukan sekadar lokasi tambang biasa, melainkan kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi titik konflik kepentingan antara penambang rakyat, koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta kepentingan investasi skala besar.
Implikasi Kelembagaan
Penyebutan unsur aparat keamanan dan Forkopimda dalam percakapan tersebut juga berpotensi menyeret persoalan ini ke ranah etik dan tata kelola pemerintahan daerah.
Secara prinsip, koordinasi lintas lembaga dalam pengamanan wilayah adalah hal yang lazim. Namun, apabila koordinasi tersebut berkaitan langsung dengan operasional alat berat di kawasan tambang yang sensitif secara hukum dan sosial, maka publik berhak mengetahui dasar legal dan administratifnya.
Apalagi Gunung Botak selama ini berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah dan aparat keamanan, mengingat sejarah panjang aktivitas pertambangan ilegal, konflik sosial, hingga persoalan lingkungan.
Jika benar seluruh pergerakan telah dikoordinasikan hingga tingkat Pangdam dan Kapolda sebagaimana disebut dalam percakapan, maka klarifikasi resmi dari institusi terkait menjadi sangat mendesak. Tanpa penjelasan terbuka, ruang spekulasi akan semakin melebar dan berpotensi merusak kepercayaan publik. AM.N-SBR


















