ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang sebelumnya mengandalkan tender antarbadan usaha kini diarahkan melalui skema kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B).
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut aturan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tersebut sebagai perubahan dalam mekanisme pengadaan energi nasional.
Hal itu disampaikan Bahlil dalam konferensi pers pada Senin (26/10/2026), seusai rapat bersama Menteri Perindustrian, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina. Pertemuan tersebut membahas langkah antisipasi terhadap dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi Indonesia.
“Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” ujar Bahlil.
Tender Dinilai Belum Menjamin Kepastian Pasokan
Menurut Bahlil, perubahan mekanisme pengadaan dilakukan berdasarkan pengalaman Pertamina dalam proses tender impor energi. Selain membutuhkan waktu, mekanisme sebelumnya dinilai belum sepenuhnya menjamin kepastian pasokan, meskipun Pertamina telah memenangkan tender dengan harga yang kompetitif.
Dalam sejumlah kasus, kata dia, pemasok justru memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi setelah proses tender berlangsung.
“Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian,” kata Bahlil.
Melalui skema baru, pemerintah akan melakukan negosiasi langsung dengan negara pemasok. Pengadaan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, sementara Pertamina membeli pasokan melalui BLU tersebut.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap rantai pengadaan menjadi lebih terkendali dan kepastian pasokan bagi kebutuhan domestik dapat ditingkatkan.
“Jadi negara ke negara aja udah,” tegas Bahlil.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi Pertamina untuk melakukan impor secara langsung dalam kondisi tertentu, terutama ketika cadangan nasional berada pada tingkat yang sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber pasokan. Pelaksanaannya tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.
Impor Energi Masih Jadi Tantangan
Perubahan mekanisme pengadaan tersebut dilakukan ketika Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi nasional.
Bahlil menjelaskan, Indonesia masih mengimpor minyak mentah, meskipun sumber pasokannya tidak lagi berasal dari Timur Tengah. Selain itu, sekitar 80 persen kebutuhan LPG nasional masih dipenuhi melalui impor dari Amerika Serikat.
Sementara itu, Indonesia disebut sudah tidak mengimpor solar, tetapi masih membutuhkan impor bensin RON 90 atau Pertalite serta sebagian bensin dengan kadar oktan RON 92, RON 95, dan RON 98.
Kondisi tersebut membuat kepastian pasokan dari negara mitra menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan sektor industri.
“Dengan perpres ini, alhamdulillah, saya dengan Dirut Pertamina, Pak Simon, dan Dirut Patra Niaga, Pak Ega, akan lebih leluasa untuk mencari negara-negara mana saja yang bisa kita kembangkan,” tutur Bahlil.
Bahlil Siapkan Penjajakan Pasokan Jangka Panjang
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bahlil dijadwalkan mengunjungi sejumlah negara, termasuk India dan China, untuk menjajaki kerja sama dan memperoleh kepastian pasokan energi.
Pemerintah juga menugaskan Bahlil mencari kontrak pasokan jangka panjang guna mengurangi risiko gangguan pengadaan akibat perubahan situasi geopolitik internasional.
Melalui skema pengadaan yang melibatkan pemerintah secara langsung, pemerintah berharap kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG nasional dapat dipenuhi secara lebih terencana.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika pasar global yang dapat memengaruhi ketersediaan pasokan dan stabilitas energi dalam negeri. (AM.N-SBR)



















