ASAMMANIS.NEWS – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli–September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Menteri ESDM, , menegaskan keputusan tersebut di Jakarta, Selasa (30/6). Menurutnya, meskipun berdasarkan mekanisme penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Regulasi tersebut mengatur bahwa evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan dari kelompok sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik agar layanan kepada masyarakat semakin optimal. (AM.N-SBR)


















