ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional dengan menurunkan harga gas alam cair (LNG) non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan keberlangsungan industri sekaligus melindungi lapangan kerja di tengah tantangan pasokan gas nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah menyiapkan solusi komprehensif setelah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri, termasuk sektor keramik, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dan KSPSI. Bersama DPR dan pemerintah, kami telah merumuskan langkah-langkah solutif untuk mengatasi persoalan yang dihadapi industri,” ujar Bahlil di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut Bahlil, pemerintah memandang pemenuhan kebutuhan gas industri secara menyeluruh melalui tiga skema pasokan, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Karena itu, kebijakan yang diambil disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sumber pasokan agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan keberlanjutan sektor energi.
Untuk pelanggan HGBT, pemerintah memastikan harga tetap sebesar USD6,5 per MMBTU bagi gas yang digunakan sebagai bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tidak mengalami kenaikan dan tetap berada pada kisaran rata-rata USD9,6 per MMBTU.
Perubahan terbesar dilakukan pada pasokan LNG non-HGBT. Pemerintah memangkas harga jual LNG kepada pelanggan industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar USD20,57 per MMBTU menjadi USD13 per MMBTU.
Bahlil menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden yang menaruh perhatian besar terhadap keberlangsungan industri dan perlindungan tenaga kerja.
“Atas arahan Bapak Presiden, pemerintah berkepentingan menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Usulan dari industri berada pada kisaran USD15 hingga USD16 per MMBTU, namun setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, diputuskan harga LNG diturunkan menjadi USD13 per MMBTU,” katanya.
Ia menjelaskan penurunan harga dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pengolahan, margin LNG, hingga komponen infrastruktur dan niaga. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan harga yang lebih kompetitif bagi industri tanpa mengganggu keberlanjutan pengelolaan gas nasional.
Bahlil juga mengingatkan bahwa produksi gas pipa dari sumber fosil secara alami akan terus mengalami penurunan. Oleh karena itu, pemanfaatan LNG menjadi bagian penting dalam menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri, terutama di wilayah yang mulai mengalami keterbatasan pasokan gas pipa.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam pengaturan alokasi gas, penyesuaian pasokan, dan implementasi kebijakan harga di lapangan.
“Pemerintah berpandangan bahwa memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegas Bahlil.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyatakan perusahaan siap menjalankan seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Arief, penataan tata kelola harga gas bumi nasional telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan. Sebagai Subholding Gas Pertamina, PGN berkomitmen menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. (AM.N-SBR)

















